Mencuri Rumah dan Mengambil Uang Tunai serta Perhiasan di Jembrana untuk Judi

Empat Kasus Pencurian di Jembrana Terungkap dalam Sebulan

Selama bulan April 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. Keempat kasus tersebut melibatkan berbagai modus dan motif, mulai dari pencurian buah alpukat hingga pencurian peralatan elektronik seperti iPad.

Pencurian Buah Alpukat di Desa Kaliakah

Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta akibat tindakan tersebut. Meski terkesan kecil, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak ragu untuk melakukan aksi pencurian meskipun barang yang dicuri tidak bernilai tinggi.

Pencurian Uang Tunai dengan Modus Kelengahan Korban

Kasus kedua terjadi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh pelaku hanya untuk bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu motivasi utama dalam melakukan tindak pidana.

Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat

Di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, pelaku melakukan pencurian dengan modus pemberatan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp16 juta. Aksi ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan merusak properti korban untuk mencapai tujuannya.

Pencurian iPad di Desa Batuagung

Kasus terakhir yang terungkap adalah pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut. Uang yang diperoleh dari penjualan iPad digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski tidak tergolong kejahatan berat, kasus ini tetap menunjukkan risiko yang bisa terjadi jika masyarakat tidak waspada.

Penjelasan dari Kepala Satuan Reskrim

AKP I Gede Alit Darmana, Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, mengungkapkan bahwa selama bulan April ini, tim opsnal berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan empat tersangka yang diamankan. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya.

Motif utama dari tindakan para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alit.

Imbauan dari Kasi Humas

Ipda I Putu Budi Arnaya, Kasi Humas Polres Jembrana, menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” imbaunya.


Pos terkait