Menteri Airlangga Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Praktik Manipulasi Saham

Pemerintah Tegaskan Tidak Mentolerir Praktik Spekulatif di Pasar Modal

Pemeraitah menegaskan bahwa tidak akan mentolerir praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari berbagai sumber. Menurutnya, praktik seperti manipulasi harga saham atau saham gorengan dapat merugikan investor serta merusak kredibilitas pasar.

Airlangga menekankan bahwa tindakan manipulasi pasar tidak hanya merugikan investor tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di pasar modal.

“Kami akan menegakkan hukum agar berjalan sesuai aturan,” tegas Airlangga. Ia menambahkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.

Dampak Manipulasi Pasar pada Investasi Asing

Menurut Airlangga, penyalahgunaan dan manipulasi pasar juga dapat menghambat masuknya investasi asing langsung (FDI). FDI sangat penting bagi Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Airlangga juga memastikan bahwa stabilitas pasar modal tetap terjaga meskipun saat ini BEI berada dalam masa transisi kepemimpinan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal.

“Kami memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan,” ujar Airlangga.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Saham Gorengan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah ingin sektor swasta bergerak lebih aktif dan investor ritel merasa aman saat berinvestasi. Ia menekankan perlunya pasar yang bersih dari praktik yang merugikan.

“Seperti janji saya kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk saya akan beri tambahan insentif biar orang makin banyak masuk ke pasar saham. Saya tunggu tindakan dar Pak Mahendra dan Bursa (BEI),” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah akan bergerak cepat memberikan insentif jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas kepada pelaku saham gorengan.

“Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat,” kata Purbaya.

Penyidikan Kasus Saham Gorengan oleh Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami unsur dugaan pidana soal isu ‘saham gorengan’ hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

Brigjen Ade Safri dari Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusut sejumlah kasus serupa bahkan sudah ada yang dalam persidangan.

“Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sdh menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri utk ditangani dan bahkan sdh P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Sebelumnya, penyidik juga sudah menuntaskan penyidikan satu emiten yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI) dengan berkas terpisah/splitsing.


Pos terkait