Misteri Pembunuhan Anak Politikus: Pencuri Rumah Roisyudin atau Jejak DNA-Sidik Jari?

Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penangkapan Terduga Pelaku

Kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), putra dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, Maman Suherman, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang diidentifikasi sebagai HA (30) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, saat HA kedapatan sedang melakukan aksi pencurian di kediaman Roisyudin Sayuri, seorang mantan Anggota DPRD Kota Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, HA diamankan ketika sedang beraksi di sebuah rumah warga di Kota Cilegon, Banten. “Iya (ditangkap saat sedang mencuri),” ujar Kombes Dian Setyawan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Aksi pencurian tersebut terbongkar oleh asisten rumah tangga (ART) di kediaman Roisyudin Sayuri, yang kemudian meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. HA sempat berusaha bersembunyi di dalam rumah sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh polisi.

Keraguan Psikolog Forensik Terhadap Pengumuman Pelaku

Meskipun pelaku pencurian telah berhasil ditangkap, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyuarakan keraguan terhadap keputusan polisi yang terlalu cepat mengumumkan bahwa pelaku pencurian tersebut juga merupakan pelaku pembunuhan MAHM. Penetapan HA sebagai pelaku pembunuhan tersebut didasarkan pada pengakuan awal HA saat diinterogasi oleh polisi.

Reza Indragiri Amriel menekankan beberapa poin krusial yang menurutnya belum terverifikasi secara memadai:

  • Ketiadaan Bukti Visual dan Deskriptif Awal: Hingga saat ini, belum ada foto atau sketsa wajah pelaku pembunuhan yang dapat dibandingkan dengan wajah HA. Hal ini penting mengingat tidak adanya rekaman CCTV atau deskripsi saksi-saksi yang jelas dari lokasi pembunuhan.
  • Belum Adanya Verifikasi DNA dan Sidik Jari: Menurut Reza, belum ada pengecekan kesamaan DNA atau sidik jari antara HA dengan bukti yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Ini merupakan langkah fundamental dalam memastikan identitas pelaku.

Analisis Motif dan Perilaku Pelaku

Perlu dicatat bahwa rumah tempat terjadinya pembunuhan MAHM merupakan kediaman anggota PKS Serang, dan pada saat kejadian, tidak ada barang berharga yang dilaporkan hilang. Di sisi lain, HA ditangkap saat berusaha mencuri di rumah seorang mantan anggota DPRD. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar dari Reza Indragiri Amriel: “Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah?”

Reza menjelaskan bahwa jika pelaku yang sama, maka motifnya di kedua lokasi berbeda. Di rumah anggota PKS, pelaku tidak datang dengan motif instrumental atau untuk mendapatkan keuntungan materiil. Sebaliknya, di rumah mantan anggota DPRD, pelaku jelas beraksi dengan motif instrumental. “Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?” tegas Reza.

Pembunuhan MAHM yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, melibatkan kekerasan ekstrem dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam. Reza berpendapat bahwa kekerasan semacam itu dapat menimbulkan rasa takut yang luar biasa pada pelaku, mendorong mereka untuk segera kabur, atau bahkan menyebabkan trauma mendalam yang membuat pelaku mengisolasi diri. Dalam konteks ini, sangat mengejutkan bagi Reza bahwa pelaku, dua minggu setelah melakukan pembunuhan yang mengerikan, kembali beraksi dengan melakukan pencurian.

“Segila itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?” tanyanya retoris.

Pentingnya Proses Hukum yang Proporsional

Meskipun mendukung upaya polisi dalam mengungkap kedua kasus pidana tersebut, Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar proses hukum tidak semata-mata mengandalkan pengakuan pelaku pencurian. Ia berpendapat bahwa pengakuan yang diberikan dalam kondisi tertekan, seperti setelah ditangkap dan diinterogasi intensif, tidak serta-merta dapat dipercaya.

“Bayangkan saja, dalam kondisi shocked, pelaku dicecar pertanyaan oleh sekian banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian,” ujar Reza. Ia menambahkan bahwa jika interogasi disertai dengan kekerasan, atau pertanyaan yang bersifat memandu, maka kemungkinan munculnya coerced false confession (pengakuan palsu karena tekanan) menjadi sangat terbuka. Dengan kata lain, perlakuan polisi bisa saja mendorong pelaku pencurian untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan, padahal bukan.

Oleh karena itu, Reza menekankan, meskipun polisi telah mengumumkan ke publik, mereka tetap wajib memiliki dua alat bukti yang kuat untuk memproses HA sebagai pelaku pembunuhan. Ia berpesan agar polisi bekerja secara proporsional, prosedural, dan profesional, serta menghindari praktik rekayasa cerita, penanaman bukti palsu, atau perlakuan kasar terhadap pelaku. Tujuannya adalah agar kedua peristiwa pidana ini dapat terungkap dan diproses secara hukum sesuai dengan kenyataan dan ketentuan yang berlaku.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian

Penangkapan HA terjadi di kediaman Roisyudin Sayuri, mantan Anggota DPRD Kota Cilegon dua periode, yang berlokasi di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dede Rohana, seorang Anggota DPRD Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak keluarga tidak menyadari bahwa HA adalah terduga pelaku pembunuhan MAHM. “Kami baru tahu pada malam harinya. Saat kami menelepon polisi, ternyata dari hasil pengembangan, pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus di BBS,” ungkap Dede Rohana pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut Dede, pelaku melancarkan aksinya saat rumah tersebut sedang dalam kondisi sepi, karena pemiliknya seringkali meninggalkan rumah setiap akhir pekan untuk bepergian ke BSD, Tangerang. Aksi pencurian pertama kali terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025. Saat itu, pelaku berhasil membawa brankas menggunakan kursi roda, namun belum sempat mengambil isinya dan akhirnya meninggalkannya.

Keberadaan brankas yang tertinggal inilah yang diduga mendorong pelaku untuk kembali ke rumah tersebut pada Jumat siang, 2 Januari 2026, untuk melanjutkan aksinya, terutama saat momen Tahun Baru di mana rumah kembali sepi. Namun, pada aksi kedua ini, pelaku kepergok oleh asisten rumah tangga (ART) yang sedang membersihkan rumah.

Pelaku sempat panik dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset. ART tersebut segera meminta pertolongan warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian. Dede Rohana menambahkan bahwa pada aksi kedua tersebut, pelaku bahkan membawa pemanas gembok, menunjukkan keinginannya untuk membongkar brankas. Saat berhasil masuk ke dalam rumah dan memegang semua kunci kamar, ia ketahuan oleh ART. Pelaku kemudian berlari, terpeleset karena posisi rumah yang berbukit dan terdapat tangga, lalu bersembunyi di dalam rumah.

Saat penangkapan, situasi sempat tegang karena pelaku dilaporkan sempat menodongkan pistol kepada warga. Namun, setelah berhasil diamankan, diketahui bahwa pistol tersebut hanyalah pistol mainan jenis pistol gas. Tak lama kemudian, pasukan Brimob tiba di lokasi. Dede Rohana menduga pelaku merupakan spesialis rumah kosong atau rumah mewah, meskipun berdasarkan SIM dan kartu anggota serikat yang ditemukan, ia tercatat sebagai seorang karyawan di Chandra Asri dengan gaji yang lumayan.

Kronologi Pembunuhan MAHM

Pembunuhan MAHM terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.20 WIB. Kejadian bermula ketika ayah korban, Maman Suherman, menerima telepon dari anak keduanya, D, yang terdengar panik dan meminta pertolongan. Maman yang saat itu berada di tempat kerja segera pulang ke rumahnya di Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Setibanya di rumah dan membuka pintu, Maman mendapati putranya, MAHM, dalam posisi tengkurap dengan luka serius dan pendarahan hebat. Maman segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Bethsaida, Kota Cilegon, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MAHM mengalami 19 luka tusuk benda tajam.

Pos terkait