Tingkat Absensi Hakim Konstitusi Jadi Sorotan: Anwar Usman Catat Ketidakhadiran Tertinggi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merilis laporan kinerja yang menyoroti berbagai aspek pelaksanaan tugas hakim konstitusi sepanjang tahun 2025. Salah satu temuan paling mencolok adalah rekor tingkat ketidakhadiran tertinggi yang dicatat oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, Anwar Usman tercatat tidak menghadiri 113 kali persidangan, angka yang jauh melampaui hakim konstitusi lainnya.
Temuan ini menjadi perhatian serius MKMK, yang juga mencakup penerbitan surat peringatan resmi terkait kepatuhan para hakim terhadap kode etik. Kehadiran hakim dalam setiap agenda persidangan, termasuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), merupakan salah satu aspek krusial yang diawasi ketat.
Surat Peringatan Resmi Diterbitkan untuk Anwar Usman
Menyikapi tingginya angka ketidakhadiran tersebut, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat peringatan resmi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Surat dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 ini secara spesifik ditujukan untuk memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kewajiban kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya, termasuk dalam RPH.
“Surat dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Prof (HC) Dr Anwar Usman, S.H., M.H., diterbitkan untuk memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” jelas Palguna pada Jumat, 2 Januari 2025.
Rekapitulasi Tingkat Absensi Hakim Konstitusi
Laporan MKMK memberikan gambaran rinci mengenai rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang tahun 2025. Angka 113 kali ketidakhadiran Anwar Usman terbagi menjadi dua kategori:
- Sidang Pleno: 81 kali tidak hadir.
- Sidang Panel: 32 kali tidak hadir.
Jumlah tersebut menempatkan Anwar Usman jauh di atas hakim konstitusi lainnya dalam hal tingkat absensi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menempati posisi kedua dengan total 32 kali absen, yang terdiri dari:
- Sidang Pleno: 28 kali tidak hadir.
- Sidang Panel: 4 kali tidak hadir.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani berada di urutan ketiga dengan 14 kali ketidakhadiran, rinciannya adalah:
- Sidang Pleno: 11 kali tidak hadir.
- Sidang Panel: 3 kali tidak hadir.
Imbauan untuk Penyusunan SOP Persidangan
Selain menyoroti isu kehadiran, MKMK juga memberikan imbauan penting kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme persidangan yang lebih terstruktur, terutama untuk ruang RPH. Penyusunan SOP ini dinilai krusial demi menjaga aspek-aspek vital seperti keamanan, kerahasiaan, dan integritas seluruh proses pengambilan keputusan. Rekomendasi ini sejalan dengan Surat Rekomendasi MKMK Nomor 95/NPMK/07/2024.
Etika dan Kepercayaan Publik Menjadi Atensi
MKMK tidak hanya fokus pada aspek kehadiran fisik, tetapi juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai pentingnya menjaga citra dan potensi penilaian publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Beberapa poin penting yang ditekankan meliputi:
- Penggunaan Media Sosial Pribadi: Hakim diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial pribadi agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau dugaan pelanggaran etik.
- Konsistensi Menjaga Integritas: Integritas moral dan profesional seorang hakim konstitusi adalah pondasi utama kepercayaan publik.
- Kepentingan Lembaga di Atas Kepentingan Pribadi: Hakim konstitusi diharapkan senantiasa menempatkan kepentingan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Dampak Rendahnya Kehadiran terhadap Kepercayaan Publik
MKMK secara tegas menyatakan bahwa tingkat kehadiran hakim yang rendah, terutama dalam persidangan dan RPH, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga yang memegang amanah menjaga konstitusi dan keadilan, marwah MK harus senantiasa terjaga. Oleh karena itu, penguatan disiplin, etika, dan tata kelola internal Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai agenda yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan demi memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.





