Konten Kreator Dihadang dan Dimarahi Keluarga Kades Garut Setelah Kritik Jalan Desa
Sebuah video yang menampilkan momen menegangkan beredar luas di jagat maya, memperlihatkan seorang konten kreator yang diduga dimarahi dan bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga seorang kepala desa di Garut, Jawa Barat. Peristiwa ini dipicu oleh unggahan sang kreator yang mengkritik kondisi infrastruktur jalan di desanya.
Konten kreator yang menjadi sorotan adalah pemilik akun Facebook bernama Holis Muhlisin. Dalam rekaman video yang viral, Muhlisin terlihat berhadapan dengan dua pria dan seorang wanita, yang diidentifikasi sebagai istri kepala desa. Mereka menyatakan merasa dirugikan oleh konten-konten yang dibuat oleh Muhlisin, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan jalan desa dan pengelolaan di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu. Video ini pertama kali diunggah oleh akun Muhlisin sendiri dan kemudian dibagikan ulang oleh berbagai akun lain, termasuk sesama konten kreator dan selebgram, sehingga menarik perhatian publik.
Menanggapi viralnya video tersebut, Camat Cisewu, Ade Poniman, yang dihubungi pada Sabtu, 3 Desember 2025, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya insiden tersebut. Namun, Ade menyatakan masih dalam proses mengonfirmasi data yang valid untuk memastikan pemberitaan yang berimbang. “Sudah (mengetahui, red), saya lagi konfirmasi data yang validnya, agar beritanya berimbang,” tegas Ade melalui pesan singkat.
Ade, yang baru menjabat sebagai Camat Cisewu selama tiga bulan, menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan para kepala seksi untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai situasi di Desa Panggalih. “Saya lagi konfirmasi dengan camat dan para kasi potret Desa Panggalih secara utuh,” tambahnya.
Kronologi Versi Konten Kreator: Laporan Polisi dan Intimidasi
Muhlis Munawar, yang membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang dimarahi tersebut, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kejadian yang dialaminya. Menurut Muhlis, video tersebut direkam pada 27 Oktober 2025, namun baru dipublikasikan di akun media sosialnya pada 31 Desember 2025. Keputusan untuk mengunggah video tersebut, kata Muhlis, diambil karena kasus yang dialaminya tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Muhlis, yang mengaku sebagai warga Desa Panggalih, menjelaskan bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh keluarga kepala desa setelah mempublikasikan kondisi jalan desanya yang buruk. Namun, proses hukum yang dijanjikan tidak kunjung berjalan, bahkan setelah pergantian Kapolsek Cisewu. “Dulu pernah datang ke polsek menanyakan apa saya dilaporkan, katanya benar dan kasusnya akan diproses, saya tunggu tidak ada tindak lanjut,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Kejadian intimidasi yang terekam dalam video itu sendiri terjadi di halaman rumah Kepala Desa Panggalih di Kampung Cicurug, Desa Pamalayan. Muhlis menceritakan bahwa ia awalnya membuat janji untuk bertemu seorang teman di Kampung Cicadas, Desa Pamalayan, guna mengklarifikasi akun palsu yang berkomentar di salah satu unggahannya. Namun, pertemuan tersebut justru berujung di kediaman kepala desa. “Ternyata ketemunya malah di rumah kades, saya tidak curiga apa-apa, ternyata sudah banyak orang di sana,” ungkapnya.
Meskipun mengalami perlakuan intimidasi, termasuk dugaan tamparan dari istri kepala desa serta pukulan di tangan dan punggung, Muhlis mengaku tidak melaporkan balik kejadian tersebut ke polisi. Ia beralasan bahwa dirinya sudah lebih dulu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahannya yang mengkritik kondisi jalan desa. “Sempat ditampar sama istri pak lurah, ada juga dipukul di tangan dan punggung. Saya tidak melapor, kan sudah dilaporkan duluan undang-undang ITE katanya,” jelasnya.
Solidaritas Jurnalis: Menolak Kekerasan dan Intimidasi terhadap Pers
Peristiwa yang dialami oleh konten kreator di Garut ini mengingatkan pada insiden serupa yang juga pernah terjadi di dunia jurnalistik. Puluhan jurnalis di Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin, 4 Agustus 2025, menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan tindakan intimidasi dan arogansi terhadap wartawan Jawa Pos Radar Situbondo.
Aksi yang dipusatkan di sekitar monumen Gerbong Maut, Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, ini diikuti oleh para jurnalis yang mengenakan pakaian serba hitam. Mereka juga membawa berbagai poster bertuliskan pesan-pesan kuat seperti “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” dan “Jurnalis Bukan Musuh”.
Ilham Wahyudi, koordinator aksi dari Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso, dalam orasinya menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Apa yang dialami rekan kami di Situbondo bukan hanya pelecehan terhadap individu, tapi juga terhadap profesi dan nilai demokrasi,” tegasnya.
Ilham mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum di Situbondo untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan yang layak bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. “Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo bukanlah kejadian pertama dan menambah daftar panjang kasus serupa, yang berpotensi memperburuk Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia. “IKP kita tahun 2023 sekitar 71 persen. Sementara pada tahun 2024 turun jadi 69 persen. Artinya ini kebebasan pers kita semakin turun,” ungkapnya prihatin.
Dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan dialami oleh wartawan bernama Humaidi terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, saat ia sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Akibat kekerasan tersebut, Humaidi harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami cedera. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.





