Mulai Senin, BNI Janjikan Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Penyelesaian Dana Umat Gereja oleh BNI

PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah memastikan akan menuntaskan pengembalian sisa dana milik umat Gereja Paroki Gereja St Fransiskus Asisi Aek Nabara, Sumatera Utara, paling lambat dalam pekan ini. Keputusan ini diambil setelah munculnya kasus penggelapan dana yang melibatkan salah satu pegawai bank tersebut.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa proses pengembalian dana sebesar Rp21 miliar sedang berjalan dan direncanakan selesai dalam hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggelapan dana umat oleh Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana sebelumnya telah lebih dahulu dikembalikan oleh pihak bank.

Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang telah memastikan besaran kerugian. BNI, kata dia, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut kepada pihak gereja sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Selain pengembalian dana, BNI juga akan menempuh langkah hukum administratif dengan menyusun perjanjian resmi bersama pihak Gereja Paroki St Fransiskus Asisi. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penyelesaian kasus, sekaligus memberikan kepastian bagi umat yang terdampak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana keagamaan dalam jumlah besar dan dilakukan oleh internal lembaga perbankan. BNI menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, pihak gereja menyambut baik komitmen pengembalian dana tersebut, meski tetap berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tuntas. Kepercayaan umat, yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana keagamaan, dinilai perlu dipulihkan melalui langkah konkret dan akuntabel dari seluruh pihak terkait.

Dengan target penyelesaian dalam pekan ini, publik kini menanti realisasi komitmen BNI sekaligus perkembangan proses hukum terhadap pelaku penggelapan yang telah merugikan umat dalam jumlah signifikan.

Proses Pengembalian Dana

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan BNI dalam proses pengembalian dana:

  • Pemantauan dan Evaluasi: BNI melakukan pemantauan terhadap proses pengembalian dana secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai rencana dan tidak ada hambatan yang mengganggu proses.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Manajemen BNI bekerja sama dengan pihak gereja dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penyelesaian kasus.
  • Transparansi Informasi: BNI berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik terkait progres pengembalian dana. Hal ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Tindakan Hukum yang Diambil

Selain proses pengembalian dana, BNI juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pelaku penggelapan dana. Beberapa tindakan yang akan diambil antara lain:

  • Penyusunan Perjanjian Resmi: BNI akan menyusun perjanjian resmi dengan pihak gereja sebagai dasar hukum dalam penyelesaian kasus.
  • Pemanggilan Pelaku: Pelaku penggelapan dana akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diinvestigasi lebih lanjut.
  • Tindakan Disipliner: BNI akan menindaklanjuti pelaku dengan tindakan disipliner sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

Langkah Pencegahan di Masa Depan

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, BNI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Beberapa langkah pencegahan yang akan diambil antara lain:

  • Peningkatan Sistem Pengawasan: BNI akan meningkatkan sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan secara benar dan transparan.
  • Pelatihan Pegawai: Pegawai BNI akan diberikan pelatihan tentang etika kerja, kejujuran, dan tanggung jawab dalam mengelola dana nasabah.
  • Audit Berkala: BNI akan melakukan audit berkala terhadap operasional dan pengelolaan dana untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kecurangan yang terjadi.

Tanggapan dari Pihak Gereja

Pihak gereja menyambut baik komitmen BNI dalam mengembalikan dana umat. Meskipun demikian, mereka tetap berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tuntas. Kepercayaan umat, yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana keagamaan, dinilai perlu dipulihkan melalui langkah konkret dan akuntabel dari seluruh pihak terkait.

Pos terkait