Nenek Elina: Oknum Rugikan Warga Madura di Balongpanggang

Oknum Ormas Madura yang Terlibat Pengusiran Nenek Erlina, Cerminan Buruk bagi Masyarakat Madura

Sebuah insiden yang melibatkan pengusiran paksa terhadap seorang nenek bernama Erlina Wijayanti (80) dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, telah menimbulkan kegaduhan dan keprihatinan mendalam. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena salah satu terduga pelaku adalah oknum yang disebut-sebut sebagai anggota Ormas Madura Asli (Madas). Tindakan ini dinilai sangat merugikan citra dan nama baik masyarakat Madura secara keseluruhan.

Mohammad Yasin, yang diidentifikasi sebagai terduga oknum anggota Madas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Erlina dari kediamannya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari internal ormas yang bersangkutan.

Pandangan Kritis dari Internal Ormas

Menanggapi kejadian tersebut, Mat Yasin, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Madas Balongpanggang, Gresik, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika masyarakat Madura.

“Tindakan itu tidak mencerminkan orang Madura dan sangat merugikan kami yang berasal dari Madura,” ungkap Mat Yasin saat kunjungannya ke kampung halaman di Kabupaten Sampang, Madura, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Ia menekankan bahwa masyarakat Madura dikenal menjunjung tinggi etika dan sopan santun. Oleh karena itu, tindakan pengusiran paksa terhadap Nenek Erlina oleh oknum yang mengatasnamakan atau berafiliasi dengan ormas Madura merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Lebih lanjut, Mat Yasin berusaha mengklarifikasi bahwa tindakan oknum Muhammad Yasin tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat Madura. Ia bahkan menambahkan bahwa oknum tersebut “kebetulan bukan asli Madura,” sebuah pernyataan yang menunjukkan upaya untuk membedakan tindakan individu dengan identitas kolektif. Pernyataan ini bisa diartikan sebagai penolakan terhadap generalisasi negatif yang mungkin timbul akibat ulah oknum tersebut.

Mencoreng Nama Baik Organisasi

Mat Yasin juga secara tegas menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik organisasi Madas. Meskipun dalam kejadian tersebut oknum tersebut tidak secara eksplisit mengatasnamakan Madas, keterlibatannya telah menimbulkan asosiasi negatif.

“Madas disebut-sebut terlibat dan itu tidak benar. Karena oknum itu bertindak sendiri bukan sebagai anggota Madas,” jelasnya, berusaha memisahkan tindakan pribadi dengan institusi. Ia berpendapat bahwa Madas dibentuk dengan tujuan mulia, yaitu untuk kegiatan sosial. Oleh karena itu, anggota ormas seharusnya tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Tuntutan Ketegasan dari Pimpinan Ormas

Mat Yasin tidak ragu untuk menyuarakan tuntutannya agar pimpinan Madas bersikap tegas. Ia berpendapat bahwa anggota yang diduga terlibat dalam tindakan tercela, meskipun bertindak atas nama pribadi, seharusnya tidak dibela.

“Pengurus DPP Madas sekalipun jangan membela anggota yang salah. Apalagi merugikan organisasi Madas,” serunya. Pernyataan ini menunjukkan adanya harapan untuk penegakan disiplin internal yang kuat demi menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.

Perkembangan Kasus: Empat Tersangka Ditetapkan

Peristiwa pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Erlina ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

  • Tersangka Pertama: Samuel, yang diduga mengklaim telah membeli tanah tempat rumah Nenek Erlina berdiri.
  • Tersangka Kedua: Muhammad Yasin, yang diidentifikasi sebagai terduga anggota ormas Madas di Jawa Timur.
  • Tersangka Ketiga: Seseorang dengan inisial SY, yang diduga juga terlibat dalam peristiwa tersebut.
  • Tersangka Keempat: Seseorang berinisial WE, yang diduga memerintahkan SY atau yang dikenal dengan nama Klowor untuk menjaga rumah Nenek Erlina.

Keempat tersangka ini diduga terlibat aktif dalam melakukan kekerasan terhadap Nenek Erlina. Atas perbuatan mereka, mereka diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan etika sosial, serta bagaimana tindakan individu dapat berdampak luas pada citra sebuah komunitas atau organisasi.

Pos terkait