Polemik Penetapan Hari Raya Nyepi: Menelisik Akar Tradisi dan Ajaran
Perdebatan mengenai penentuan waktu pelaksanaan Hari Raya Nyepi, apakah jatuh pada Tilem Kasanga atau Pananggal 1 Sasih Kadasa, belakangan ini kembali mencuat dan menimbulkan pro kontra di kalangan umat Hindu. Menanggapi isu ini, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat memberikan pandangannya yang mengedepankan proses kajian mendalam dan penghormatan terhadap tradisi yang telah mengakar.
Perdebatan yang Berkelanjutan Sejak Dulu
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menjelaskan bahwa isu mengenai penetapan waktu Nyepi bukanlah hal baru. Perdebatan serupa tercatat dalam sejarah, salah satunya dalam majalah Jatayu edisi tahun 1933. Perdebatan ini terus bergulir hingga tahun 1967, di mana akhirnya dirumuskanlah sebuah kesatuan tafsir perayaan Nyepi yang menggabungkan berbagai rujukan lontar dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat Bali.
“Rujukan sastra wariga itu banyak, tidak hanya Lontar Sundarigama,” ujar Budiasa. “Ada rujukan lain yang harus dipertimbangkan mengapa Nyepi mengikuti Tawur Kesanga yang diadakan pada Tilem Kesanga. Salah satu tradisi masyarakat Bali adalah Tawur Agung di Bencingah Agung Pura Besakih yang dilaksanakan pada Tilem Kasanga. Tradisi macaru pada masyarakat Bali juga dilaksanakan pada Tilem.”
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan hari Nyepi oleh para leluhur didasarkan pada pertimbangan yang matang, yaitu perpaduan antara ajaran sastra dan tradisi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Budiasa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ini agar praktik keagamaan tidak membuat umat tercerabut dari akar tradisinya.
Proses Pengambilan Keputusan di PHDI: Sebuah Kajian Mendalam
Budiasa menegaskan bahwa di lingkungan PHDI, setiap keputusan yang menyangkut hal-hal keagamaan harus melalui proses kajian yang panjang dan terstruktur. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari kajian para pakar di Sabha Walaka, kemudian dilanjutkan dengan seminar dan diseminasi untuk mengumpulkan masukan dari para pakar serta akademisi.
Setelah seluruh masukan terkumpul dan kebenarannya diyakini, barulah hal tersebut dibawa ke Sabha Pandita, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI, untuk kemudian dijadikan Bhisama (fatwa atau keputusan).
“Jadi tidak bisa grasa grusu,” tegas Budiasa. “Ini menyangkut tata kehidupan beragama 5 juta umat Hindu di Indonesia, menyangkut tradisi yang sudah berjalan mapan dan hidup di tengah-tengah masyarakat, apalagi sudah diputuskan oleh para pendahulu. Tulah kita sebagai generasi penerus jika sembarangan menegasikan kebijaksanaan leluhur.”
Prinsip kehati-hatian inilah yang akan ditempuh oleh PHDI Pusat bersama PHDI Bali dalam menyikapi polemik ini. Mengingat usia PHDI yang telah mencapai 66 tahun, sebagai majelis umat Hindu di Indonesia, lembaga ini dituntut untuk bertindak dengan sangat hati-hati, dewasa, dan bijak.
Menyerahkan Keputusan pada Ahlinya
PHDI Pusat bersama PHDI Bali akan menempuh proses baku yang telah ada di PHDI. Proses ini diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar, terutama jika harus melakukan perubahan terhadap apa yang sudah ada dan berjalan selama ini.
Budiasa mengimbau agar seluruh umat Hindu tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian isu ini kepada para pakar yang memiliki pemahaman mendalam tentang wariga (ilmu perbintangan dan perhitungan waktu dalam tradisi Hindu).
“Kita bersyukur punya banyak pakar wariga, biarkan beliau-beliau yang berembug,” pungkasnya. “Kita juga punya banyak Perguruan Tinggi Hindu. Sebaik-baiknya hal adalah bila diserahkan pada ahlinya.”
Pernyataan ini menekankan pentingnya menghargai keahlian para ahli di bidangnya. Dalam konteks penetapan hari raya keagamaan, para pakar wariga dan akademisi di perguruan tinggi Hindu memiliki peran krusial dalam memberikan pandangan yang komprehensif dan berbasis ilmu pengetahuan serta tradisi.
Proses kajian yang mendalam, diskusi lintas pakar, dan penghormatan terhadap kearifan leluhur menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan tradisi keagamaan umat Hindu. Perdebatan yang muncul, jika dikelola dengan baik, justru dapat memperkaya pemahaman dan memperkuat fondasi keagamaan umat.





