Operasi Semalam Suntuk: Penginapan & Orgen Tunggal, Jaringan Narkoba OKU Selatan Terbongkar

Operasi Ganda Satresnarkoba Polres OKU Selatan: Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus dalam 30 Jam

Dalam rentang waktu yang sangat singkat, hanya 30 jam, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menggulung dua jaringan pengedar narkotika yang berbeda. Operasi beruntun ini tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti, tetapi juga mengungkap pola peredaran narkoba yang semakin lihai dalam memanfaatkan berbagai jenis lokasi, mulai dari ruang privat seperti penginapan hingga ruang publik yang ramai seperti arena hiburan rakyat.

Dua operasi yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda ini berhasil mengamankan dua jenis narkotika yang berbeda pula, serta dua tersangka. Namun, benang merah yang menghubungkan kedua kasus ini adalah bagaimana pelaku kejahatan narkotika memanfaatkan ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat istirahat atau hiburan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ilegal mereka.

Penggerebekan di Penginapan Bumi Jaya: Sabu Disimpan dalam Tisu

Operasi pertama dilancarkan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan bergerak menuju sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan awal secara tertutup. Setelah mendapatkan kepastian mengenai keberadaan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar penginapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EAA, berusia 34 tahun. Dari tangan EAA, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,03 gram. Penemuan sabu ini cukup mengejutkan, karena barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan tisu. Tersangka EAA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Mengingat tersangka adalah perempuan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur oleh anggota Polisi Wanita (Polwan).

Perburuan di Arena Orgen Tunggal: 14 Butir Ekstasi Diamankan

Belum genap satu hari sejak pengungkapan kasus pertama, tim Satresnarkoba kembali beraksi. Pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, giliran arena hiburan rakyat yang menjadi sasaran operasi. Kali ini, tim bergerak ke Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, di mana sebuah acara hiburan orgen tunggal tengah berlangsung dan dipadati pengunjung.

Di tengah keramaian dan hiruk pikuk hiburan malam, petugas berhasil membekuk tersangka kedua yang berinisial TS, berusia 43 tahun. TS kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14 butir. Uniknya, pil ekstasi tersebut terdiri dari dua varian yang berbeda, delapan butir berwarna hijau dengan logo WhatsApp, dan enam butir berwarna merah muda dengan logo Minion. Total berat bruto dari 14 butir ekstasi tersebut adalah 5,22 gram.

Barang bukti berupa pil ekstasi tersebut ditemukan berada di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka TS. Selain ekstasi, polisi juga berhasil menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit telepon genggam, sebuah wadah permen, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksinya.

Pola Peredaran: Memanfaatkan Ruang Privat dan Keramaian

Dua operasi yang dilaksanakan secara beruntun dalam waktu singkat ini memberikan gambaran yang jelas mengenai modus operandi para pengedar narkoba. Mereka secara cerdik memanfaatkan dua jenis lokasi yang memiliki karakter berbeda:

  • Ruang Privat (Penginapan): Lokasi seperti penginapan memberikan celah bagi para pengedar untuk melakukan transaksi secara tertutup dan minim pengawasan. Ini menjadi tempat yang ideal untuk pertemuan rahasia antara pengedar dan pembeli.
  • Ruang Publik yang Ramai (Hiburan Rakyat): Sementara itu, acara hiburan seperti orgen tunggal yang dipenuhi banyak orang dan memiliki mobilitas tinggi menjadi sasaran empuk lainnya. Keramaian dan aktivitas pengunjung yang padat dapat mengaburkan pandangan petugas dan memberikan kesempatan bagi transaksi cepat tanpa terdeteksi.

Pelaksana Harian (Ps.) Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Roby Fachrian, menegaskan bahwa pola ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan strategi yang memang kerap digunakan oleh jaringan pengedar narkotika. “Penginapan memberi ruang privat untuk transaksi tertutup, sementara hiburan seperti orgen tunggal memberi celah karena tingginya mobilitas dan keramaian. Ini yang kami petakan sebagai titik rawan,” jelas Iptu Roby Fachrian.

Komitmen Pemberantasan Tanpa Jeda

Iptu Roby Fachrian menekankan bahwa operasi beruntun yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk tekanan yang konsisten kepada jaringan pengedar. Tujuannya adalah agar mereka tidak memiliki ruang gerak sedikit pun. “Kami sengaja bergerak cepat dan beruntun. Dua operasi dalam 30 jam ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada waktu aman bagi pelaku. Kami ingin memutus ritme mereka, bukan sekadar menangkap,” tegasnya.

Upaya pemberantasan narkoba ini menunjukkan keterlibatan langsung dari pimpinan. Kedua operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba bersama dengan tim intinya. Kapolres OKU Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa jajarannya tidak mengenal batas waktu dalam menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak dari sore hingga dini hari, bahkan dalam dua malam berturut-turut. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk kehadiran negara di saat masyarakat lengah,” ujar AKBP I Made Redi Hartana. Ia menambahkan bahwa lokasi hiburan dan penginapan kini menjadi perhatian khusus karena potensi disusupi oleh jaringan narkoba. “Kami tidak ingin ruang-ruang publik berubah fungsi menjadi tempat transaksi. Setiap titik keramaian akan kami awasi lebih ketat,” tambahnya.

Peran Aktif Masyarakat Kunci Keberhasilan

Keberhasilan dua pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran penting masyarakat. Informasi yang diberikan secara cepat dan akurat menjadi pintu awal bagi kedua pengungkapan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nandang Mu’min Wijaya, menekankan betapa krusialnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan besar. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga lokasi-lokasi seperti penginapan dan hiburan rakyat. “Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor. Penginapan, tempat hiburan, hingga ruang publik lainnya harus kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dari kedua operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian meliputi:

  • 2 paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram.
  • 14 butir pil ekstasi dengan berat bruto 5,22 gram.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax.
  • 1 unit telepon genggam.
  • 1 tas selempang.
  • 1 wadah permen.

Kedua tersangka, EAA dan TS, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ini bukan hanya sekadar dua kasus narkotika yang terpisah. Lebih dari itu, ini adalah potret nyata bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi dan memanfaatkan celah, baik di ruang privat maupun di tengah keramaian. Respons cepat dan sigap yang ditunjukkan oleh kepolisian dalam dua malam berturut-turut menjadi sinyal kuat bahwa pola peredaran yang semakin kompleks ini mulai dipetakan dan dilawan secara sistematis demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Pos terkait