Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Tertangkap Setelah Mencuri Uang Rp52 Juta

Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap uang yang ada di brankas tempatnya bekerja. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp52.270.000 dan langsung menghabiskan seluruh jumlah tersebut dalam waktu tiga jam.

Kecanduan Judi Sebagai Alasan Utama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan tindakan ilegal karena kecanduan judi online. Pencurian terjadi pada Februari 2026, namun pelaku sempat buron selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 13 April 2026.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyampaikan bahwa pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurutnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk.

Aksi Pelaku Saat Shift Malam

Ressa menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat bekerja pada shift malam. Ia menguras isi brankas senilai 52 juta rupiah dan langsung menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya.

Aksi pelaku terbongkar ketika pihak minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Selain itu, adanya rekaman CCTV memperkuat bukti-bukti yang ditemukan. Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas detik-detik pelaku melakukan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Buron Selama Dua Bulan

Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam,” ungkap Ressa.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan sistem keamanan di tempat kerja, terutama di lokasi yang menangani uang tunai dalam jumlah besar.

Pelaku yang awalnya tidak terduga menjadi tersangka pencurian, memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi dan dampaknya terhadap kehidupan seseorang.

Pos terkait