Pelarian Anak: 4 Napi Kabur di Kaltim 2025

Kaleidoskop 2025: Sejumlah Peristiwa Tahanan Kabur Warnai Keamanan di Kalimantan Timur

Tahun 2025 di Kalimantan Timur (Kaltim) diwarnai oleh sejumlah insiden keamanan yang mengkhawatirkan, salah satunya adalah peristiwa tahanan yang berhasil melarikan diri. Meskipun hanya tercatat dua kali kejadian pelarian massal sepanjang tahun tersebut, jumlah individu yang terlibat mencapai belasan orang, termasuk empat tahanan anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tenggarong. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan fasilitas pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Empat Tahanan Anak Kabur dari LPKA Tenggarong

Salah satu peristiwa yang cukup menggemparkan terjadi pada Kamis, 11 November 2025, sekitar pukul 04.00 dini hari. Empat tahanan anak dilaporkan berhasil kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keempat remaja tersebut, yang berusia antara 16 hingga 17 tahun, tengah menjalani proses hukum terkait kasus pencurian.

Para pelaku kabur melalui Jalan Gunung Gandek dan bergerak menuju kawasan Jalan Danau Jempang, Kelurahan Melayu. Identitas keempat tahanan anak tersebut adalah:

  • FOS (17 tahun) asal Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
  • PE (16 tahun) asal Berau.
  • AN (17 tahun) asal Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • AK (16 tahun) asal Nunukan, Kalimantan Utara.

Upaya pelarian ini tidak berlangsung lama. Tak lama setelah kabur, dua dari empat tahanan anak berhasil ditemukan di sebuah kafe. Satu tahanan lainnya tertangkap setelah mencoba melarikan diri melalui atap sebuah rumah kosong di sekitar Danau Jempang.

“Dua ditangkap di kafe, satu lagi sempat naik ke atap rumah kosong, tapi sudah diamankan,” ujar Ketua RT 25 Kelurahan Melayu, Ajim.

Hingga berita ini dilaporkan, tiga dari empat tahanan anak telah berhasil diamankan kembali. Petugas dibantu oleh warga sekitar masih melakukan pencarian terhadap satu orang tahanan yang tersisa. Namun, tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan satu lagi tahanan anak yang kabur.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, aksi kabur tersebut bermula dari upaya para tahanan untuk membuka jeruji besi.

“Kronologinya itu kalau menurut keterangan mereka sendiri, mereka sekitar jam 4 itu mereka tarik tralis itu, lepas. Mereka berempat lari lewat samping, turun, langsung jalan, jalan ketemu truk, ikut truk ke pasar,” jelasnya.

Namun, rencana mereka untuk melarikan diri jauh justru berujung pada kegagalan. Setibanya di pasar, mereka justru kembali ke arah tempat awal pelarian karena tidak mengenal jalan. Akibatnya, mereka berpapasan kembali dengan petugas di beberapa titik.

“Di lampu merah dua kita dapat. Dua-nya masih jalan lagi. Nah satunya menyerahkan diri, lari lagi ke petugas untuk minta kembali ke sini. Yang satunya mungkin bingung kami juga cari dia, akhirnya dapat di wilayah ini,” kata Endang.

Ia membenarkan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat petugas mencari keberadaan mereka. Endang menegaskan bahwa situasi ini perlu dipahami sebagai perilaku anak-anak yang diliputi kepanikan dan kebingungan. “Ya itulah anak-anak, jadi teman-teman juga harus memaklumi. Kadang-kadang anak-anak kita juga kita enggak tahu ya nasibnya. Makanya saya langsung turun ke sini ketika mendapat cerita itu,” terangnya.

LPKA Tenggarong: Satu-satunya Fasilitas Pembinaan Anak di Kaltim

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 37, Kelurahan Melayu, Tenggarong, memegang peran vital dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum di Kalimantan Timur. Kepala LPKA Tenggarong, Zulhendri, menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan satu-satunya fasilitas pembinaan anak di seluruh Kalimantan Timur, bahkan juga melayani anak-anak dari Kalimantan Utara.

“Ini dibangun oleh Pemkab Kukar untuk satu provinsi, bahkan Kalimantan Utara juga ikut di dalamnya. Jadi, satu-satunya Lapas Anak di Kalimantan Timur ada di Kukar, tepatnya di Tenggarong,” ujar Zulhendri.

LPKA Tenggarong tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengamanan, tetapi juga fokus pada pembinaan pendidikan dan karakter bagi anak didiknya. Fasilitas yang tersedia di lembaga ini meliputi:

  • Dua ruang belajar untuk pendidikan formal.
  • Satu ruang keterampilan untuk pelatihan vokasional.
  • Satu aula besar yang digunakan untuk kegiatan bersama, pembinaan mental, dan penguatan karakter.

Meskipun fasilitas yang ada sudah berjalan dengan baik, Zulhendri mengungkapkan adanya kebutuhan tambahan, yaitu ventilasi dan pendingin ruangan untuk meningkatkan kenyamanan belajar para anak binaan. “Karena kondisi cuaca di Tenggarong cukup panas, kami berharap bisa dibantu AC agar anak-anak lebih betah belajar,” ujarnya.

Hingga akhir tahun 2025, LPKA Tenggarong menampung 61 anak binaan yang telah mendapat putusan hukum tetap, serta 2 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih dalam proses persidangan. Meskipun menjadi pusat pembinaan bagi dua provinsi, kapasitas hunian di LPKA Tenggarong masih tergolong aman, dengan kapasitas total 150 orang dan saat ini dihuni oleh jumlah yang lebih sedikit.

15 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota

Insiden pelarian tahanan lain yang tercatat di Kaltim sepanjang tahun 2025 terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Sebanyak 15 tahanan dilaporkan berhasil kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota setelah menjebol dinding kamar mandi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa para tahanan melarikan diri melalui sebuah lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter yang mereka buat dengan cara menjebol kloset di dalam sel.

“Total ada 30 tahanan, 15 diantaranya berhasil kabur. Mereka menggunakan pipa besi jemuran untuk memukulkan paku ke dinding kloset,” ungkap Kombes Pol Hendri.

Dari 15 tahanan yang kabur, tercatat tujuh orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus curanmor, dua kasus penggelapan, dan tiga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Upaya penangkapan kembali para tahanan yang kabur ini membuahkan hasil. Enam orang berhasil diamankan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Pihak kepolisian, dengan bantuan dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, terus memburu sembilan tahanan lainnya.

Polisi membutuhkan waktu delapan hari untuk berhasil mengamankan kembali kelima belas tahanan yang kabur dari Polsek Samarinda Kota. “Alhamdulillah dalam waktu delapan hari sejak 19 Oktober lalu, berkat kerja keras unit opsnal dilapangan tanpa lelah, sehingga para tahanan sejumlah 15 tahanan bisa diamankan kembali,” ujar Kapolresta Samarinda pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Para tahanan ini ditangkap di berbagai lokasi, sebagian besar di wilayah Kota Samarinda. Namun, dua orang lainnya berhasil ditangkap di luar wilayah Kaltim, yaitu di wilayah Polda Kalimantan Tengah, tepatnya di Palangkaraya. Mereka adalah Muhammad Yusril alias Unyil dan Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos. Tersangka terakhir, Suniansyah alias Suni, warga Jalan Diponegoro Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, ditangkap di wilayah Jalan Poros Samarinda-Tenggarong pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Fakta di Balik Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Peristiwa kaburnya 15 tahanan dari Polsek Samarinda Kota turut mengungkap sejarah di balik bangunan tua yang konon menyimpan jejak kolonial tersebut. Bangunan ini dulunya merupakan kantor Polresta Samarinda sebelum berpindah ke Jalan Slamet Riyadi pada tahun 2013.

Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini pada masa kolonial dikenal dengan nama Politie Kazerne, yang berarti markas polisi pada era penjajahan Belanda di kawasan Vierkante Paal Samarinda. Sejarawan publik Kalimantan Timur, Muhammad Sarip, menjelaskan bahwa posisi Politie Kazerne pada masa kolonial tidak termasuk dalam kategori strategis dibandingkan dengan kantor pemerintahan lainnya.

Sarip juga mengkritisi penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya, dengan menyatakan bahwa tidak semua bangunan lawas secara otomatis memiliki nilai sejarah. “Kalau tidak memiliki nilai sejarah atau peristiwa penting, maka itu hanya bangunan biasa,” jelas Sarip. Ia menilai, proses penetapan cagar budaya di tingkat daerah seringkali terlalu mudah, hanya memerlukan persetujuan kepala daerah tanpa kajian historiografi yang mendalam. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Penjara SangaSanga yang layak disebut cagar budaya karena pernah digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan.

“Bangunan fungsional seperti Polsek seharusnya tidak ditetapkan sebagai cagar budaya jika masih aktif digunakan dan tidak memiliki nilai historis yang jelas,” katanya. Ia berpendapat bahwa sebuah penjara warisan kolonial yang tidak memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan, serta tidak terjadi peristiwa penting dan unik yang bisa dijadikan teladan, tidak selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pos terkait