Penipuan ASN di Gresik: Modus Palsu SK dan Penggelapan Dana
Satreskrim Polres Gresik kini tengah mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan modus memalsukan surat keputusan (SK). Tersangka, Antoni (AN), yang berusia 47 tahun, ditangkap setelah melakukan tindakan ilegal yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Pelaku Ditangkap di Kalimantan Tengah
Tersangka AN ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa OPD Pemkab Gresik yang menemukan dokumen SK pengangkatan yang mencurigakan.
Awal Terbongkarnya Kasus
Awal mula kasus ini terungkap pada 6 April 2026, ketika sejumlah orang datang ke salah satu OPD Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Atas temuan tersebut, BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban juga melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwajib.
Modus Penipuan yang Sangat Rumit
Setelah mengetahui adanya dugaan penipuan, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Tipidek, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah menipu sebanyak 14 korban. Modusnya adalah menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti satu unit handphone dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Tersangka AN terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Imbauan dari Pihak Berwajib
AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik melalui layanan 110 atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan jalur resmi dalam proses perekrutan pekerjaan.






