Respons Pemerintah terhadap Harga TBS Sawit
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pernah mengalami penurunan yang signifikan. Namun, respons yang cepat dari pemerintah membantu memperbaiki kondisi tersebut dan membuat harga kembali lebih stabil. Sikap responsif ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Qayuum Amri.
Menurutnya, respons pemerintah mulai menunjukkan dampak positif di berbagai daerah. “Hasilnya sudah terbukti, walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit, yaitu sekitar Rp 50 per kilogram,” ujarnya usai Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5).
Pemerintah juga mengecam keras pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS secara sepihak. Hal ini dilakukan meskipun terdapat peningkatan permintaan produk olahan sawit. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa saat ini kondisi pasar dunia tidak mengalami penurunan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi PKS untuk menurunkan harga TBS kepada para petani.
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” katanya.
Dari 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi menurunkan harga TBS sepihak, sebanyak 16 di antaranya mulai melakukan penyesuaian harga pembelian. Meski demikian, pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.
Penjelasan Mengenai Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Sudaryono juga meluruskan berbagai kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI. Menurut dia, PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Sudah ada sejumlah kesepakatan penting yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Terkait mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kepastian mengenai peran PT DSI serta tahapan implementasi kebijakan tersebut. “Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.
Perdagangan Sawit Nasional Tetap Berjalan Normal
Aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.
“Refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” ujar Sudaryono.
Petani Mengapresiasi Pabrik yang Jaga Harga Beli TBS
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera Morhaban mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons harga TBS sawit. Di samping itu, para petani juga memuji sejumlah perusahaan yang masih mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berterima kasih karena membeli TBS bukan berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, melainkan mengacu pada harga Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang,” ujarnya.




