Pendampingan Pajak: IWPI Sindir Pernyataan Lama Menkeu

Kementerian Keuangan Berikan Pendampingan Hukum Kasus Suap Pajak, Sikap Menteri Disorot

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi pemberian pendampingan hukum bagi para pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026 terkait dugaan suap untuk memanipulasi nilai pajak.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemberian pendampingan hukum ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya saat ditemui di Banda Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di KPK dan menunjukkan bahwa kementerian tidak meninggalkan para pegawainya yang sedang menghadapi masalah hukum.

Sorotan Terhadap Pernyataan Menteri Keuangan

Pernyataan Menteri Purbaya mengenai pendampingan hukum ini memicu perbandingan dengan sikapnya di masa lalu. Pada Oktober 2025, Purbaya pernah mengungkapkan keterkejutannya atas praktik perlindungan terhadap oknum pegawai pajak dan bea cukai bermasalah yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia mengaku baru mengetahui praktik tersebut sekitar tiga minggu setelah dilantik.

“Tapi kalau dia mencuri, terima uang dan ini terus minta perlindungan, enggak ada itu,” tegas Purbaya pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ia merasa bingung mengapa kasus seperti itu bisa terjadi. Praktik perlindungan ini terungkap dari percakapannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Purbaya baru menyadari bahwa sebelumnya ada intervensi agar kasus oknum pegawai pajak dan bea cukai tidak diusut.

“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada seperti itu, ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional,” jelasnya kala itu. Ia menambahkan, “Itulah yang menciptakan seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa. Kan begitu kan, ternyata ada treatment seperti itu.”

Ikatan Wajib Pajak Indonesia Ingatkan Konsistensi

Sikap Menteri Keuangan Purbaya yang memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditangkap KPK menuai perhatian dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, memberikan peringatan keras agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pernyataan publik.

“Kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti di pidato. Konsistensi adalah ukuran integritas. Jika ucapan dan praktik tidak sejalan, publik akan membaca itu sebagai kemunafikan,” ujar Rinto Setiyawan.

Rinto menekankan bahwa pendampingan hukum tidak boleh diartikan sebagai keberpihakan institusi negara terhadap pelaku korupsi. “Pendampingan tidak boleh menjadi simbol keberpihakan institusi pada pelaku. Garisnya harus jelas: proses hukum berjalan penuh, tanpa jarak dan tanpa privilese,” tegasnya.

Lima Tersangka dalam Kasus OTT Pajak

Dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Kelima tersangka tersebut adalah:
* DWB: Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Diduga sebagai pihak penerima suap.
* AGS: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Diduga sebagai pihak penerima suap.
* ASB: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Diduga sebagai pihak penerima suap.
* ABD: Konsultan pajak. Diduga sebagai pihak pemberi suap.
* EY: Staf PT WP. Diduga sebagai pihak pemberi suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertamanya di tahun 2026 pada tanggal 9-10 Januari 2026, yang berhasil menangkap delapan orang. OTT tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pos terkait