Pengasuh Daycare Little Aresha Jaga 10 Anak, Polisi: Korban Diikat Sejak Pagi

Fakta Baru Terkait Kasus Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta mengungkap fakta terbaru terkait dugaan tindakan tidak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak dan kualitas pengasuhan yang diberikan.

Daycare adalah tempat penitipan anak yang biasanya menyediakan layanan pengasuhan harian. Namun, dalam kasus ini, ada indikasi bahwa jumlah anak yang dititipkan melebihi kapasitas pengasuh. Hal ini memperburuk kondisi pengasuhan dan berpotensi membahayakan anak-anak yang ada di sana.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa pengelola daycare terus menerima anak titipan demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan jumlah pengasuh yang tersedia. Menurutnya, semakin banyak anak yang diterima, semakin besar pula keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Over Kapasitas dan Tindakan Tidak Manusia

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa satu pengasuh bisa mengasuh hingga 10 anak. Hal ini membuat mereka kesulitan menjalankan tugas dasar seperti memandikan dan mengenakan pakaian kepada anak-anak tersebut.

“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi, lalu menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi,” katanya.

Akibatnya, beberapa anak yang dititipkan di daycare itu ada yang diikat. Perintah untuk mengikat tersebut berasal dari ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah (kepsek) berinisial AP (42). Riski menyebutkan bahwa aturan tertulis atau tata cara (tindakan tidak manusiawi) tidak ada. Namun, para tersangka pengasuh mengaku diperintahkan oleh ketua yayasan dan kepala sekolah.

Anak Diikat Sejak Pagi Hingga Sore

Riski menjelaskan bahwa tindakan tak manusiawi itu berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang anak-anak tersebut dijemput orangtuanya. Untuk menghilangkan jejak, pihak daycare baru melapor ke orangtua ketika anak-anak yang dititipkan sudah dimandikan.

“Iya (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali,” katanya.

“Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Digunakan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Sementara, sisanya adalah pengasuh dari Little Aresha. Mereka dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak dan KUHP.

Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jumlah Korban dan Penangkapan

Sebelumnya, Riski menyebut total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan oleh pengasuh Little Aresha. Dari hasil pendalaman pihaknya, ada 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 di antaranya mendapat tindakan kekerasan.

Rentang usia mereka di bawah 2 tahun. “Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103.”

Tindakan kekerasan itu diduga telah dialami puluhan anak tersebut selama lebih dari satu tahun. Hal itu berdasarkan lama kerja para pengasuhnya.

Riski juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

“Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara maraton. Mungkin rekan-rekan juga lihat yang ada di Polresta ini juga sekitar 30 orang itu dari tadi malam, sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman oleh Unit PPA,” jelas Riski.


Pos terkait