Penyadapan KUHAP Baru: Ancaman Tersembunyi?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sorotan utama tertuju pada ketentuan mengenai penyadapan, yang dinilai memberikan kewenangan yang sangat luas kepada para penyidik tanpa adanya batasan yang jelas. Situasi ini memicu kekhawatiran serius terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap mereka.

Potensi Pelanggaran Hak Privasi Akibat Ketentuan Penyadapan

Salah satu poin krusial yang diangkat YLBHI adalah mengenai ketentuan penyadapan yang, menurut mereka, tidak dilengkapi dengan parameter yang tegas. Hal ini mencakup aspek perizinan, batas waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan yang efektif.

Peraturan mengenai penyadapan ini tercantum dalam KUHAP, khususnya pada Pasal 136, yang merupakan bagian dari Bagian Ketujuh tentang “Penyadapan.” Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

YLBHI berpendapat bahwa rumusan pasal ini bermasalah karena membuka peluang bagi dilakukannya penyadapan tanpa parameter yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, definisi penyadapan yang terlampir dalam Pasal 1 ayat 36 dari draf KUHAP juga menjadi perhatian. Definisi tersebut berbunyi:

“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Definisi yang terbilang sangat luas ini dinilai berpotensi besar melanggar hak privasi warga negara, terutama jika tidak diimbangi dengan pengaturan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Tanpa adanya batasan yang jelas dan pengawasan yang memadai, kewenangan penyadapan yang luas dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Desakan Pembatalan UU KUHAP dan KUHP Baru

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), turut menyuarakan pandangannya yang kritis terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Ia berpendapat bahwa kedua produk hukum ini justru menunjukkan kemunduran dibandingkan dengan peraturan hukum yang berlaku di era kolonial.

Menurut Usman, KUHP dan KUHAP yang baru kembali memuat pasal-pasal yang bersifat “antikritik” dan memberikan kekuasaan yang nyaris tanpa batas kepada negara.

“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman.

Ia menambahkan bahwa bahkan sebelum kedua undang-undang ini resmi berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan oleh aparat kepolisian. Hal ini memperkuat argumennya bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang cacat, yang disusun melalui proses yang terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Usman.

Dalam KUHP baru, Usman menyoroti adanya ancaman pidana yang kembali dimuat terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden, pejabat, maupun institusi negara. Bersamaan dengan itu, kewenangan aparat, terutama kepolisian, justru diperluas tanpa adanya pengawasan yang memadai.

“Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” imbuhnya.

Mengingat pembentukannya yang dinilai buruk dan minimnya partisipasi publik sejak awal, Usman menegaskan bahwa kedua undang-undang tersebut tidak layak untuk diberlakukan, apalagi tanpa adanya kesiapan aturan turunan yang memadai.

“Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” katanya.

Dalam sebuah negara yang demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya memiliki peran fundamental dalam menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Namun, menurut pandangan Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP yang baru tidak memberikan jaminan atas ketiga prinsip dasar tersebut.

Oleh karena itu, Usman dan AII secara tegas mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan pemberlakuannya. Desakan ini didasari oleh kekhawatiran serius akan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Pos terkait