JAKARTA — Hasil kajian terkait pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources (PTAR) telah sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Kajian ini dilakukan dalam konteks isu pengalihan tambang emas tersebut ke entitas SWF Danantara serta tekanan dari gugatan hukum lingkungan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait. Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
“Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” ucap Rosan.
Informasi Tentang Agincourt Resources
Sebagai informasi, Agincourt Resources merupakan pengelola Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Sumatra Utara. Perusahaan ini merupakan cucu usaha PT Astra International Tbk. (ASII) melalui entitas di bawah PT United Tractors Tbk. (UNTR). Perusahaan yang mengoperasikan adalah yang dikendalikan melalui PT Danusa Tambang Nusantara.
Agincourt menjadi satu dari 28 perusahaan yang izin operasinya dicabut oleh pemerintah karena dianggap melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tanggapan Manajemen UNTR
Di sisi lain, manajemen UNTR juga telah memberikan tanggapan terpisah melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2).
Corporate Secretary UNTR Ari Setiyawan menjelaskan hingga saat ini PTAR belum mendapatkan informasi resmi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke PT Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas).
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources, Agincourt Resources belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” tutur Ari dalam keterbukaan informasi.
Mengenai gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp200,99 miliar, UNTR memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum yang berlaku. Perseroan menilai nilai gugatan ini tidak berdampak material terhadap keuangan maupun operasional UNTR.
Proses Hukum dan Evaluasi
Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi bagian penting dari evaluasi yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah tetap memprioritaskan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga hubungan dengan para investor.
Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek lingkungan dan sosial, yang menjadi fokus utama dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.





