Penurunan Signifikan Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Nunukan, Modus Baru Jadi Sorotan
Nunukan, Kalimantan Utara – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di Kalimantan Utara mencatat penurunan jumlah pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Fenomena ini, yang terjadi sepanjang tahun 2025, mengindikasikan adanya pergeseran strategi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika.
Kapolres Nunukan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bonifasius Rumbewas, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus narkoba. Angka ini diakui lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya.
“Jumlah pengungkapan memang menurun dibanding tahun 2024. Ada penurunan sebanyak 37 kasus dibanding tahun sebelumnya,” ujar Kapolres Rumbewas pada Kamis, 1 Januari 2026.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Kapolres Rumbewas merinci data pengungkapan kasus narkoba selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap total 107 kasus. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita mencakup sekitar 120 kilogram sabu-sabu dan 747 butir pil ekstasi.
Sementara itu, pada tahun 2025, meskipun jumlah kasus menurun, barang bukti yang disita juga menunjukkan variasi. Satreskoba berhasil mengamankan 16.210,07 gram sabu-sabu. Selain itu, turut disita pula berbagai jenis liquid narkoba, yaitu 5 botol liquid kemasan 10 ml, 1 botol liquid kemasan 40 ml, dan 1 botol liquid kemasan 24,69 ml.
Terkait dengan pelaku, pada tahun 2025, Polres Nunukan berhasil mengamankan 96 orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 88 orang adalah laki-laki dan 8 orang lainnya adalah perempuan.
Perubahan Modus Pengiriman Menjadi Faktor Utama
Kapolres Rumbewas menjelaskan bahwa penurunan angka pengungkapan kasus ini bukanlah cerminan dari menurunnya intensitas maupun kinerja petugas di lapangan dalam melakukan pengintaian dan penangkapan. Sebaliknya, ia menilai bahwa akar permasalahannya terletak pada perubahan modus operandi yang diterapkan oleh para sindikat narkoba.
Secara historis, jalur masuk narkoba ke wilayah Nunukan seringkali melalui beberapa cara. Barang haram ini biasanya dikirim melalui jalur laut menuju dermaga-dermaga ilegal yang tersebar di sepanjang pantai. Cara lain yang juga umum adalah dengan menitipkan barang melalui warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan pulang kampung dari Malaysia. Namun, modus-modus tersebut kini tidak lagi dominan.
“Barang yang biasanya dikirim melalui laut ke dermaga-dermaga ilegal, atau menitipkannya melalui WNI yang pulang kampung, telah sepenuhnya berubah,” ungkap Kapolres Rumbewas.
Ia menambahkan, para pemain narkoba kini telah berani membuka jalur baru dan mengalihkan fokus mereka ke wilayah lain yang dianggap lebih aman atau memiliki potensi peredaran yang lebih besar. Hal ini menunjukkan adaptabilitas para pelaku terhadap upaya penegakan hukum yang semakin ketat di Nunukan.
“Narkoba saat ini banyak tidak lewat Nunukan. Para pemain narkoba membuka jalan ke wilayah lain,” jelasnya.
Meskipun demikian, Kapolres Rumbewas menegaskan komitmen Polres Nunukan yang tidak pernah mengendurkan semangat dan kinerja dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Upaya pencegahan terus digalakkan secara masif, tidak hanya menyasar masyarakat luas tetapi juga melibatkan berbagai elemen penting lainnya.
“Kami terus melakukan pencegahan, baik di masyarakat maupun unsur lain. Kami berusaha mencegah secara masif agar peredaran dan pemasukan narkoba terus menurun,” tandasnya.
Upaya pencegahan ini mencakup berbagai program, mulai dari sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas, kampanye anti-narkoba, hingga peningkatan patroli di wilayah perbatasan. Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional, juga terus diperkuat untuk membangun jejaring informasi dan koordinasi yang efektif dalam memberantas narkoba. Perubahan modus operandi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian, yang menuntut adanya strategi penindakan yang lebih dinamis dan adaptif di masa mendatang.





