Permohonan Keluarga Yaqut: Bebas Rutan KPK Jelang Lebaran

Misteri Keberadaan Eks Menteri Agama: Dari Rutan KPK Menjadi Tahanan Rumah

Ramadan tahun ini menyisakan tanya bagi sebagian pihak terkait absennya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat momen Idul Fitri. Keberadaannya yang tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026) menimbulkan spekulasi dan perhatian di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

Isu ini mencuat ketika Silvia Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, menyebutkan bahwa Yaqut tidak lagi tampak di Rutan KPK. “Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi pada Sabtu.

Dugaan semakin kuat ketika Yaqut tidak terlihat dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tambah Silvia.

Pantauan di lapangan pun mengkonfirmasi hal tersebut. Sosok Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri. Satu-satunya yang terlihat menyapa awak media adalah mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Pengalihan Status Penahanan: Penjelasan Resmi KPK

Misteri keberadaan Yaqut Cholil Qoumas akhirnya terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara. Selama menjalani masa tahanan rumah, KPK tetap akan melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Latar Belakang Penahanan

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 memang telah diumumkan oleh KPK pada Kamis malam (12/3/2026). Keputusan penahanan ini diambil setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, menyatakan, “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.”

Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengancam hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kerugian Negara yang Fantastis

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 622 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kasus tersebut terhadap keuangan negara dan potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Pengungkapan kasus ini dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik. Pengalihan jenis penahanan ini diharapkan tidak menghalangi proses penyelidikan lebih lanjut dan upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Pos terkait