Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba di Jambi
PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya judi online dan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam, Kota Jambi, pada Rabu (21/01/2026). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026.
Tema yang diangkat dalam acara tersebut adalah “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”. Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber terkemuka, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, serta Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara, S.I.Kom.
Materi tentang Bahaya Judi Online
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, memberikan materi mengenai bahaya judi online bagi generasi muda. Dalam presentasinya, ia menjelaskan beberapa faktor penyebab seseorang terlibat dalam judi online. Faktor-faktor tersebut meliputi:
- Faktor sosial dan ekonomi
- Faktor situasional
- Faktor belajar
- Faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan
- Faktor persepsi tentang keterampilan teknologi
Selain itu, Ariansyah juga menyampaikan ciri-ciri seseorang yang terkena kecanduan judi online. Beberapa ciri tersebut antara lain:
- Tidak mampu menahan diri untuk berjudi
- Berbohong tentang aktivitas kerja
- Menghabiskan waktu untuk beraktivitas secara online
- Tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga
- Mengabaikan teman dan keluarga
- Menampilkan perilaku rahasia
Dampak Negatif Judi Online
Menurut Ariansyah, dampak negatif dari judi online sangat serius. Beberapa di antaranya adalah:
- Kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri
- Terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga
- Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain
- Pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi
- Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain
- Terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan
- Terjebak dalam lingkaran setan dan pinjaman online
Langkah Pemerintah dalam Pencegahan Judi Online
Untuk mengantisipasi maraknya judi online, Pemprov Jambi telah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut meliputi:
- Pemblokiran situs-situs judi online
- Penyebaran himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran
- Sosialisasi melalui media baliho, spanduk, dan brosur
- Penggunaan media sosial, videotron
- Dialog melalui TVRI
Ariansyah juga menjelaskan bahwa Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo.
Selain itu, dilakukan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi. Deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online juga dilakukan. Selain itu, ada himbauan dari Gubernur Jambi dan layanan pengaduan yang tersedia.
Materi tentang Bahaya Narkoba
Sementara itu, Mira Mutiara memberikan materi tentang bahaya narkoba. Ia menjelaskan dampak negatif penggunaan narkoba terhadap kesehatan, keselamatan, dan masa depan individu serta masyarakat. Dengan penjelasan yang detail, peserta sosialisasi mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya menjauhi narkoba.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ajang edukasi yang efektif dalam mengurangi risiko terkena dampak negatif dari judi online dan narkoba.






