Kekhawatiran Menteri HAM tentang Pelaporan Warga Sipil
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan kecurigaan terkait adanya skenario yang dirancang oleh pihak tak bertanggung jawab dalam pelaporan warga sipil ke kepolisian. Ia menilai, tindakan tersebut bisa jadi bagian dari upaya untuk memojokkan pemerintahan Prabowo Subianto dengan melaporkan individu yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Menurut Pigai, pelaporan warga negara yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah seolah-olah dilakukan untuk menurunkan citra atau memperlemah pemerintahan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak setiap warga negara. Tidak semua kritik dapat dipidana,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya.
Fase Pemerintahan yang Stabil
Pigai mengatakan bahwa kecurigaannya semakin kuat karena pemerintahan Prabowo saat ini berada dalam fase yang stabil dan dinilai sebagai negara yang prominen serta surplus demokrasi. Ia menilai, kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor yang sah dan tidak melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut hanya bisa dipidana jika mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, tindakan ad hominem, atau serangan terhadap SARA. “Jika tidak ada unsur tersebut, maka kritik tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan pidana,” tambahnya.
Kritik Feri Amsari tentang Swasembada Pangan
Dalam konteks kritik Feri Amsari terkait swasembada pangan, Pigai menilai bahwa Feri, yang merupakan dosen ilmu hukum tata negara, tidak memiliki kompetensi di bidang pertanian. Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan Feri tidak layak dianggap sebagai penilaian ahli.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi. “Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Pigai.
Pelaporan Ubedilah Badrun dan Feri Amsari
Beberapa waktu lalu, Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta, dilaporkan ke kepolisian atas pernyataannya yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban negara. Dalam kasus ini, pelapor mengatasnamakan diri sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Empat hari kemudian, giliran Feri Amsari yang dilaporkan. Feri, dosen dari Universitas Andalas, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP terkait pernyataannya dalam acara halalbihalal para pengamat akhir Maret lalu.
Kontribusi Jurnalis
Artikel ini juga turut berkontribusi dari Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Immanuel Ginting.






