Penolakan Terhadap Tindakan Represif dalam Penangkapan Pelaku Begal
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan penolakannya terhadap wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal. Pernyataan ini merespons pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang sebelumnya menyampaikan pandangan serupa.
Menurut Pigai, tindakan represif seperti penembakan langsung di tempat bertentangan dengan prinsip HAM. Ia menekankan bahwa setiap orang harus melalui prosedur hukum yang jelas sebelum dikenai tindakan tegas.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Pigai juga menegaskan bahwa polisi harus menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa agar dapat dilanjutkan proses hukumnya. Hal ini penting untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya.
Tanggapan dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memberikan respons atas pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Ia menilai bahwa nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Penembakan Mati Pelaku Begal oleh Polda Lampung
Baru-baru ini, Polda Lampung menembak mati Bahroni, pelaku begal saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB.
Ia disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan Bahroni merupakan eksekutor pencurian motor di toko kue Yussy Akmal yang berujung penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
“Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban dan menembak Bripka Arya Supena. Ia melawan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan Resmob Polda Lampung, Intel Polda Lampung, Brimob, serta jajaran Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran, hingga Polsek Padang Cermin. Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan Bahroni di Teluk Hantu.
Saat dilakukan penangkapan, Bahroni disebut kembali melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Bahroni akhirnya tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau dari pinggang pelaku.
Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.





