Pengasuh Pondok Pesantren Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwati

Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Kasus ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa ada delapan santri yang melaporkan kasus tersebut. Namun, jumlah ini bisa bertambah karena dari keterangan saksi, diperkirakan ada lebih dari 30 hingga 50 santriwati di bawah umur yang menjadi korban. Dari keterangan korban, kejadian ini terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Korban Diancam Dikeluarkan dari Ponpes

Dari laporan korban, pengasuh pesantren ini menggunakan modus ancaman untuk memperkosa atau mencabuli santriwati. Salah satu cara yang digunakan adalah meminta korban menemani pelaku tidur di malam hari. Jika menolak, pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren.
Modus yang digunakan adalah memaksa korban tunduk dan patuh. Namun, dalam prosesnya, pelaku melakukan pencabulan dan beberapa korban menyebutnya sebagai pemerkosaan. Menurut Ali Yusron, setiap kali korban menemani pelaku, dua anak santriwati terlibat dalam kejadian tersebut.
Kronologi awalnya, pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam jika tidak mau, pelaku akan mengganti dengan orang lain dan mengeluarkan korban dari pesantren.
Pelaku Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, Polresta Pati belum menahan A. Polisi hanya akan memanggil A untuk dimintai keterangan, namun tanggal pasti pemanggilan belum diungkapkan.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan bahwa pemanggilan bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024. Ia berharap pemanggilan ini akan berujung pada penahanan tersangka.
Menanggapi keresahan masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus ini, AKP Dwi Atma Yofi mengklaim bahwa pihaknya bekerja secara maraton dan mengalami kendala dalam penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini terus berlanjut dan akan sampai pada tahap akhir.
Desakan untuk Penahanan Tersangka

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak Polresta Pati agar segera menahan tersangka. Menurutnya, jika tidak segera ditahan, hal ini bisa berdampak pada ratusan ponpes di Pati.
Bandang khawatir kepercayaan masyarakat akan luntur jika kasus ini tidak segera ditangani. Di Pati, banyak ponpes besar yang memiliki reputasi nasional. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pihak kepolisian untuk menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini.
Ponpes Terancam Ditutup Permanen

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung menangani kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati. Menteri PPPA mengadakan rapat tertutup bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku; dan Forkopimda di Pendapa Pati.
Rapat ini menghasilkan rekomendasi untuk menutup permanen ponpes tersebut. Rekomendasi ini akan diteruskan langsung ke Kemenag RI. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa penutupan permanen dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA, baik putra maupun putri.
Tutup Pendaftaran Tahun Ajaran Baru

Setelah kasus pencabulan ini mencuat ke publik, Kemenag Pati langsung menutup pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027. Seluruh pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi.
Bagi siswa kelas VI MI yang besok Senin menghadapi ujian akhir semester, mereka masih berada di lokasi dengan pendampingan dari guru dan Kemenag Pati. Chandra berharap tidak ada masalah pada saat ujian akhir semester ini.
Semua Santri Dipulangkan
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan bahwa kecuali santri kelas VI, semua santri saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mulai kemarin, sebagian santri sudah dibawa oleh orang tuanya. Hari ini, Kemenag meminta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anaknya ingin dipindahkan atau mengikuti pembelajaran secara daring.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dan Direktur PD Pontren Kemenag memberikan tiga rekomendasi dalam kasus ini. Pertama, menutup sementara pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kedua, terduga pelaku harus keluar dari yayasan. Rekomendasi ketiga, jika poin satu dan dua tidak diindahkan, Kemenag akan menutup permanen.
Syaiku menjelaskan bahwa Ponpes Ndolo Kusumo memiliki izin operasional sejak 2021. Saat ini, ponpes tersebut memiliki 252 santri dengan rincian 140 putra dan 112 putri. Semua santri sudah dipulangkan sejak kemarin sampai ada keputusan lebih lanjut. Untuk santri kelas VI MI, mereka tetap di pondok dengan didampingi atau dipantau oleh guru hingga ujian selesai.




