Polisi Kejar Jaringan Oli Palsu Hingga Jakarta, Distributor Polman Segera Diadili

Polda Sulbar Ungkap Jaringan Oli Palsu, Ribuan Dus Disita di Polman

Mamuju, Sulawesi Barat – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat terus mendalami kasus peredaran oli palsu yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hingga kini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial HZ dan menyita ribuan dus oli berbagai merek ternama dari sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian yang dialami konsumen, baik secara finansial maupun kerusakan pada kendaraan mereka. Upaya penelusuran jaringan peredaran oli palsu ini bahkan sempat membawa tim penyidik hingga ke Jakarta selama dua pekan, meskipun belum membuahkan hasil yang signifikan.

Kronologi Pengungkapan yang Mengejutkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh AKBP Prof. Dr. Saprodin di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada hari Minggu, 25 Mei 2025. Operasi mendadak ini membuahkan hasil manis dengan disitanya barang bukti berupa 1.243 dus oli dari berbagai merek yang dikenal luas di pasaran.

Ribuan dus oli yang diduga kuat tidak memenuhi standar kelayakan penggunaan tersebut ditemukan tersimpan di sebuah gudang yang ternyata juga dimanfaatkan untuk kegiatan distribusi pupuk. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana oli palsu ini bisa beredar hingga ke tangan konsumen.

Dampak Merugikan bagi Konsumen

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap oli sitaan menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar yang seharusnya. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan oli tersebut tidak memenuhi standar. Kami masih menelusuri asal bahan baku dan jaringannya untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen,” ujar AKBP Ivan Wahyudi.

Peredaran oli palsu ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Penggunaan oli yang tidak asli dan tidak memenuhi standar dapat menyebabkan berbagai masalah pada mesin kendaraan, mulai dari peningkatan gesekan, overheating, hingga kerusakan komponen mesin yang lebih parah. Hal ini tentu akan berujung pada biaya perbaikan yang mahal bagi pemilik kendaraan.

Upaya Penelusuran Jaringan yang Luas

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan di balik peredaran oli palsu ini. “Penyidik kami sempat dua pekan di Jakarta mengejar jaringan oli palsu ini,” terang Kombes Pol Abdul Azis saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin, 29 Desember 2025.

Meskipun upaya pengejaran di ibu kota belum membuahkan hasil, polisi tidak berhenti sampai di situ. Prioritas saat ini adalah menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar kasus tidak tertunda terlalu lama dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, penyidik Polda Sulbar sedang dalam tahap merampungkan berkas perkara kasus peredaran oli palsu yang melibatkan seorang distributor di Polewali Mandar. Berkas perkara tersebut akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. Polisi berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat peredaran barang ilegal semacam ini.

Upaya penindakan terhadap peredaran oli palsu ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulbar dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk oli kendaraan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran oli palsu di lingkungan mereka.

Pos terkait