Polisi Panggil 4 Influencer Terkait Kasus Whip Pink

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Lima Konsumen Gas Nitrous Oxide Merek Whip Pink

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima konsumen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya merupakan influencer atau pemengaruh.

Kepala III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil lima konsumen Whip Pink sebagai saksi untuk diperiksa pada Jumat, 22 Mei 2026. Kelima orang yang dipanggil adalah RV, 29 tahun, warga Jakarta Utara; AM, 29 tahun, warga Tangerang; CD, 29 tahun, warga Jakarta; APG, 21 tahun, warga Makassar; serta ZNM, 20 tahun, warga Makassar.

Namun, empat dari mereka belum mengonfirmasi surat panggilan penyidik. “Sehingga penyidik melakukan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026,” ujar Zulkarnain saat dihubungi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Zulkarnain, keempat orang tersebut adalah RV, CD, APG, dan ZNM. Sementara itu, AM telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dari lima konsumen yang dipanggil penyidik, Zulkarnain menyebut bahwa empat di antaranya merupakan influencer. Dua di antaranya berprofesi sebagai selebgram dan dua lainnya adalah YouTuber. Salah satu dari mereka, ZNM, sempat viral setelah video dirinya menggunakan Whip Pink beredar di media sosial. “Satu orang bukan influencer, yaitu CD, warga Jakarta. Namun, pembeliannya lebih dari 100 tabung Whip Pink,” jelasnya.

Zulkarnain menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk menuntaskan perkara secara cermat, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Pihaknya juga akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara transparan.

Pengembangan Kasus Peredaran Gas Tertawa Merek Whip Pink

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran gas tertawa merek Whip Pink yang diproduksi oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Saat ini, polisi telah mengantongi hasil analisis dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensics terhadap telepon seluler para pramuniaga, serta keterangan sejumlah saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Penyidik menduga para konsumen menggunakan gas Whip Pink di luar kebutuhan industri maupun kuliner. Melalui pelacakan digital terhadap telepon seluler tenaga pemasar atau sales PT Suplaindo Sukses Sejahtera, polisi memetakan jaringan konsumen yang diduga memanfaatkan gas tertawa tersebut secara ilegal.

Proses Pemeriksaan dan Langkah Penyidik

Penyidik akan terus memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan ulang, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan keterangan yang lengkap dan akurat.

Selain itu, polisi juga akan terus memperkuat data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyidik dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pentingnya Transparansi dan Profesionalisme

Komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan transparansi, masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan merasa lebih percaya terhadap institusi yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, profesionalisme dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus. Setiap langkah yang diambil oleh penyidik harus dilakukan dengan hati-hati dan tepat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kesimpulan

Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap lima konsumen gas nitrous oxide merek Whip Pink, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus secara cermat dan profesional. Proses pemeriksaan ini akan terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.

Pos terkait