Pria Terduga Pelaku Diskriminasi Ras dan Etnis Diamankan di Morowali
Morowali – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga terlibat dalam kasus diskriminasi ras dan etnis. Penangkapan ini dilakukan setelah terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik.
Penangkapan AD berlangsung pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut keterangan Kepolisian, penangkapan ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang kuat serta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan AD dalam perkara tersebut. “Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah,” ujar AKP Erick.
Ia menambahkan, “Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana serta saksi ahli bahasa, penyidik kemudian melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Setelah berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, AD langsung dibawa ke Markas Polres Morowali. Di sana, ia akan menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus yang menjeratnya.
AKP Erick menegaskan komitmen Polres Morowali dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau latar belakang siapa pun. “Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Imbauan Kamtibmas dan Ajakan Menjaga Toleransi
Menyikapi situasi terkait kasus ini, pihak kepolisian secara khusus mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Morowali untuk senantiasa menjaga ketenangan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Erick. Ia menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Lebih lanjut, AKP Erick mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengedepankan sikap saling menghormati di tengah keberagaman suku, ras, dan etnis yang ada di Kabupaten Morowali.
“Mari bersama-sama menjaga persatuan dan toleransi. Polres Morowali berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang berpotensi memecah belah persaudaraan,” pungkasnya. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang dan kerukunan antarwarga tetap terjaga.
Penangkapan AD ini menjadi bukti keseriusan Polres Morowali dalam memberantas tindakan diskriminasi yang dapat merusak tatanan sosial. Pihak kepolisian berharap dengan penanganan yang tuntas, rasa keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat terus hidup berdampingan dalam harmoni.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menyinggung atau merendahkan martabat orang lain berdasarkan ras atau etnisnya. Keberagaman merupakan kekuatan, dan menjaga persatuan dalam keberagaman adalah tanggung jawab bersama.
Proses hukum yang akan dijalani AD diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pelaku dan masyarakat luas mengenai konsekuensi dari tindakan diskriminatif. Polres Morowali berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga kamtibmas dan menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.





