Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 689 personelnya sepanjang tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam institusi kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irjen) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti secara serius, tanpa ditutupi, dan diproses secara terbuka. Hal ini dilakukan agar setiap kasus dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polri demi perbaikan di masa mendatang.
“Pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan instrumen pembelajaran institusi,” ujar Komjen Wahyu Widada dalam sebuah paparan kerja yang diselenggarakan di Markas Besar Polri pada hari Selasa, 30 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 9.817 putusan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Beragam sanksi telah dijatuhkan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang paling banyak dijatuhkan adalah sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, dengan total 1.951 putusan.
Rincian Sanksi yang Diberikan
Selain sanksi pernyataan perbuatan tercela, berikut adalah rincian sanksi lain yang telah dijatuhkan oleh KKEP Polri sepanjang tahun 2025:
- Sanksi Permintaan Maaf: Sebanyak 1.951 personel menerima sanksi berupa permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang dianggap tidak terlalu berat namun tetap memerlukan koreksi moral dan etika.
- Penempatan Khusus (Patsus): Sebanyak 1.709 personel dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini biasanya diberikan untuk pelanggaran disiplin yang memerlukan pembinaan intensif dan isolasi sementara dari tugas sehari-hari.
- Demosi: Sebanyak 1.196 personel dijatuhi sanksi demosi, yang berarti penurunan pangkat atau jabatan. Sanksi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang berdampak pada penilaian kinerja dan profesionalisme.
- Sanksi Lainnya: Sisanya, sebanyak 637 personel, menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan. Selain itu, terdapat 44 polisi yang dikenakan sanksi jenis lain yang tidak dirinci lebih lanjut dalam paparan tersebut.
Pendekatan Preventif dan Humanis dalam Pengawasan Internal
Komjen Wahyu Widada menekankan bahwa pada tahun 2025, Polri secara konsisten mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam unsur pengawasan internal. Fokus utama dari strategi ini adalah pada aspek mitigasi pelanggaran, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum hal tersebut terjadi.
“Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” jelas Komjen Wahyu Widada.
Pendekatan preventif ini mencakup berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran personel tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Penegakan disiplin dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap personel memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pembersihan praktik menyimpang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan koruptif yang dapat merusak citra institusi.
Selain itu, penguatan sinergi lintas institusi juga menjadi elemen krusial dalam upaya pengawasan internal. Dengan membangun hubungan kerja yang harmonis dan kolaboratif dengan lembaga negara lain, Polri berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran yang mungkin timbul akibat kurangnya koordinasi atau kesalahpahaman antarlembaga.
Pemberian sanksi PTDH kepada 689 personel ini menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak dapat diperbaiki dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepolisian yang profesional dan melayani masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga kehormatan institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.





