Polwan Dianita: Titipan Koper Narkoba dari AKBP Didik

Sosok Aipda Dianita Agustina: Polwan yang Terlibat dalam Kasus Narkoba Mantan Kapolres

Nama Aipda Dianita Agustina, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, belakangan ini mencuat ke permukaan publik. Keterlibatannya dalam sebuah kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan utama. Penyelidikan yang mendalam mengungkap peran penting Aipda Dianita dalam kasus ini, memicu rasa penasaran masyarakat mengenai sosok dan profilnya.

Profil dan Latar Belakang Aipda Dianita Agustina

Aipda Dianita Agustina adalah seorang Polisi Wanita (Polwan) yang mengabdikan dirinya di institusi Polri. Meskipun informasi detail mengenai biodata pribadinya seperti tanggal lahir, usia, atau daerah asal belum terungkap secara resmi ke publik, penelusuran melalui media sosialnya memberikan gambaran mengenai kehidupannya. Diketahui bahwa Aipda Dianita telah mengabdi di Polri selama lebih dari satu dekade. Ia juga telah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diketahui tinggal di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Dalam perjalanan kariernya di kepolisian, Aipda Dianita Agustina pernah bertugas di Polda Metro Jaya. Di sana, ia sempat berada di bawah kepemimpinan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang pada saat itu menjabat di lingkungan Polda Metro Jaya, dan kemungkinan juga di Polres Metro Tangerang Selatan sebelum penugasannya di Bima. Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Meskipun detail mengenai riwayat pendidikannya atau jenjang karier spesifiknya belum sepenuhnya tersedia, masa baktinya yang lebih dari 10 tahun menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan sebagai seorang polwan.

Peran Aipda Dianita dalam Kasus Narkoba

Kasus narkoba yang melibatkan Aipda Dianita Agustina berawal dari penangkapan AKP Malaungi, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penangkapan ini membuka tabir adanya aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, yang mencapai angka fantastis sebesar Rp1 miliar. Peristiwa ini berlanjut dengan penonaktifan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap AKBP Didik di Mabes Polri. Dalam proses pemeriksaan, AKBP Didik mengakui bahwa ia menitipkan sebuah koper yang berisi narkotika kepada Aipda Dianita Agustina. Koper tersebut kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kepolisian kemudian menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).

Barang Bukti yang Ditemukan

Koper yang dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda Dianita Agustina ternyata berisi sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan. Rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sabu: Seberat 16,3 gram.
  • Ekstasi: Sebanyak 49 butir, dengan total berat mencapai 23,5 gram.
  • Alprazolam: Sebanyak 19 butir.
  • Happy Five: Sebanyak 2 butir, dengan berat total 5 gram.

Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Aipda Dianita dalam kasus tersebut, meskipun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel darah dan rambut Aipda Dianita untuk menjalani tes narkoba guna memastikan ada tidaknya keterlibatan langsung dengan zat terlarang tersebut.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Sementara itu, penanganan perkara pidana narkotika yang melibatkan dirinya dan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk Aipda Dianita, telah ditarik dan ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita. Selain itu, unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak yang diperiksa juga menjadi perhatian utama penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap individu dalam jaringan peredaran narkoba ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian ini.

Pos terkait