
Langkah Pemerintah dalam Menyelesaikan Polemik Penempatan Anggota Polri
Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Tujuan dari langkah ini adalah agar pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden memilih penerbitan PP karena prosesnya dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu, (22/10/2025).
Menurut Yusril, opsi PP dipilih agar pembahasan lebih terfokus dan tidak membuka perdebatan luas terkait revisi UU Polri. Ia menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Oleh karena itu, PP menjadi dasar hukum yang jelas untuk mengatur penugasan tersebut,” katanya.
Aturan Dasar yang Harus Diperhatikan
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Yusril menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan larangan pengisian jabatan berlaku bagi posisi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
“Putusan MK menyebutkan jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, jabatan apa saja yang berkaitan dengan kepolisian inilah yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
Yusril menuturkan, PP tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. Aturan ini nantinya juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Proses Perumusan PP yang Dilakukan
Proses perumusan PP, kata Yusril, telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjut Yusril, telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.





