Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan komitmennya yang tegas untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 12 Maret, ketika Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal. Para pelaku menyiramkan air keras yang menyebabkan luka bakar serius, diperkirakan mencapai 20% di area wajah dan sisi kanan tubuh aktivis tersebut. Saat ini, Andrie Yunus masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Menyikapi insiden ini, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menganggapnya sebagai tindakan kriminal biasa, tetapi juga sebagai serangan terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia. Beliau berjanji untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dalang di balik aksi keji ini, termasuk siapa yang memerintahkan dan mendanai penyerangan tersebut. Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa jika pelaku ternyata berasal dari aparat negara yang berseragam, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan maupun impunitas.
“Ini adalah terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” tegas Presiden Prabowo dalam sebuah diskusi bersama para jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa, 17 Maret. Pernyataan tersebut disampaikan secara virtual pada hari Kamis, 19 Maret.
Membangun Indonesia yang Beradab dan Bebas dari Intimidasi
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto juga berjanji untuk membangun Indonesia yang beradab, yang dicirikan oleh pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Komitmen ini mencakup seluruh elemen pemerintahan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga badan intelijen. Beliau secara eksplisit menyatakan bahwa tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa terintimidasi atau diteror hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada warga yang diintimidasi, diteror karena mengkritik pemerintah. Tidak boleh. Jaminan langsung dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, menegaskan posisinya yang kuat dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Mengenai penanganan kasus secara spesifik, Presiden Prabowo tidak memberikan tenggat waktu yang pasti kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, beliau memberikan jaminan bahwa seluruh aparat penegak hukum akan bekerja secara maksimal untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
“Ya. Percayalah, saya dipilih oleh rakyat untuk membenarkan rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar sampai aktornya,” tegas Presiden Prabowo, menunjukkan tekadnya untuk memastikan keadilan ditegakkan hingga akar-akarnya.
Perkembangan Penyelidikan: Empat Personel TNI Diamankan
Menindaklanjuti dugaan keterlibatan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang personel militer yang diduga memiliki kaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus. Penahanan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, di Jakarta pada hari Rabu.
Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa keempat orang yang ditahan tersebut merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Inisial keempat pelaku yang diamankan adalah NDP, SL, BWH, dan ES.
“Bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” tegasnya, mengklarifikasi asal kesatuan para terduga pelaku.
Meskipun demikian, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto belum dapat merinci motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut, mengingat proses pemeriksaan masih terus berlangsung. “Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” katanya.
Keempat tersangka tersebut kini menghadapi ancaman jerat pasal pidana, yaitu Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI berkomitmen untuk melaksanakan proses penyelidikan secara profesional dan transparan. Seluruh temuan dari penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
“Kami sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” jelas Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi yang turut terseret dalam kasus ini, telah menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan internal untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme di dalam tubuh TNI.





