Perdagangan Manusia di Jambi: Modus Iming-iming Barang Berharga Berujung Eksploitasi
Jambi – Sebuah kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengiris hati terungkap di Kabupaten Bungo, Jambi. Dua orang asal Majalengka, Jawa Barat, diringkus oleh pihak kepolisian karena diduga mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan malam. Para korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik, namun kenyataannya justru terperangkap dalam lingkaran eksploitasi yang kejam.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RM (26) dan MI (20), keduanya diketahui merupakan warga Majalengka yang menetap di Bungo. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Baleendah Bandung, Polresta Bandung, Jawa Barat.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono memaparkan kronologi penangkapan. Tindakan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo dimulai pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Kronologi Pengungkapan Kasus
- Sabtu, 27 Desember 2025: Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang perempuan di sebuah hotel di Bungo. Penangkapan ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut.
- Minggu, 28 Desember 2025: Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah tempat hiburan malam, tepatnya sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Di lokasi ini, petugas melakukan penggerebekan.
Di tempat karaoke tersebut, tim kepolisian mengamankan total tujuh orang perempuan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah dewasa, sementara dua lainnya adalah anak di bawah umur. Mereka diduga kuat dipekerjakan secara paksa oleh pemilik tempat karaoke tersebut.
“Dua anak di bawah umur yang kami amankan berinisial I dan M, keduanya berasal dari Bandung dengan usia 15 dan 17 tahun,” jelas AKBP Natalena. Selain para perempuan yang menjadi korban, polisi juga mengamankan sejumlah pria dewasa yang diduga menjalankan operasional tempat karaoke tersebut.
Modus Operandi: Jerat Barang Berharga
Kapolres Bungo merinci modus operandi yang digunakan oleh pemilik tempat karaoke untuk menjerat para pekerjanya, termasuk kedua anak di bawah umur tersebut. Modus ini sangat licik, yaitu dengan memberikan iming-iming barang berharga seperti telepon genggam terbaru hingga pakaian-pakaian bermerek. Namun, barang-barang tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Para pekerja diwajibkan untuk membayarnya secara mencicil.
Dengan cara ini, pemilik tempat hiburan malam berhasil mengikat para pekerja agar terus bekerja di tempat tersebut. Selain itu, para pekerja juga dituntut untuk menarik sebanyak mungkin tamu, yang secara tidak langsung meningkatkan keuntungan bagi pemilik. Jeratan utang piutang ini menciptakan lingkaran setan yang sulit dilepaskan oleh para korban.
“Dua perempuan di bawah umur yang menjadi korban akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka,” ungkap AKBP Natalena. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban.
Identifikasi Tersangka dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial R dan M, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
Sementara itu, pemilik tempat karaoke yang diketahui memiliki panggilan Teteh Iis, berusia 40 tahun, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan akan dikenakan pasal berlapis terkait TPPO dan eksploitasi anak di bawah umur. Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia.
- Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan perdagangan orang yang semakin beragam dan canggih, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberantasnya. Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari eksploitasi harus terus ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia.





