Pungli Garut: KDM Sentil, Disparbud Buka Tarif Puncak

Dugaan Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut: Antara Viral dan Klarifikasi

Libur Lebaran 2026 diwarnai dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu destinasi populer Jawa Barat, Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut. Insiden yang viral di media sosial ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wisatawan melaporkan adanya biaya masuk yang jauh melampaui tarif resmi yang tertera pada karcis, menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan.

Kronologi Viral dan Respons Gubernur Jabar

Kabar mengenai dugaan pungli ini pertama kali beredar luas saat libur Lebaran 2026. Para pengunjung Pantai Sayang Heulang mengeluhkan bahwa mereka harus membayar sebesar Rp45.000 untuk masuk ke area pantai, sementara karcis yang mereka terima hanya tertera tarif Rp15.000. Perbedaan nominal yang signifikan ini sontak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungli yang merugikan wisatawan.

Gubernur Jawa Barat, yang akrab disapa KDM, tak tinggal diam menanggapi isu ini. Melalui akun Instagramnya, beliau menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan upaya pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata di Jawa Barat. Momen libur Lebaran, yang seharusnya menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat lokal melalui peningkatan kunjungan wisatawan, justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga banyak sekali daerah yang masuk areal pantai sibuk sekali dengan pungutan, yang pada akhirnya orang malas datang ke situ. Akibatnya para pedagangnya sepi, tak ada pembeli. Untuk itu, semua pihak harus memahami bahwa sikap-sikap yang selalu ingin mengambil keuntungan pada setiap keramaian adalah sikap-sikap bunuh diri,” ujar KDM.

Beliau menekankan bahwa peningkatan harga tiket atau biaya masuk yang tidak wajar saat keramaian justru akan membuat wisatawan enggan kembali. Hal ini berpotensi menciptakan siklus negatif yang pada akhirnya merugikan para pedagang lokal dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Alih-alih mendatangkan keuntungan, praktik pungli justru dapat memicu kemiskinan karena merusak citra destinasi wisata tersebut.

KDM menambahkan, keindahan suatu destinasi wisata tidak akan berarti apa-apa apabila tidak dibarengi dengan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengunjung. Ia menyerukan agar seluruh masyarakat Jawa Barat bersikap maju dan tidak hanya mementingkan kepentingan sesaat yang mengorbankan kepentingan jangka panjang.

“Pariwisata hanya akan terbangun dengan citra yang baik. Pariwisata bebas pungutan adalah sebuah harapan, karena orang datang ingin mendapat kenyamanan. Bukan uang Rp20 ribunya, tapi rasa terintimidasi yang membuat warga pariwisata sering kali enggan untuk datang kembali,” tegasnya.

Penjelasan Resmi dari Disparbud Jabar

Menanggapi isu yang berkembang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Disparbud Kabupaten Garut, tarif yang dibayarkan oleh wisatawan tersebut sebenarnya merupakan tarif resmi yang berlaku saat periode peak season atau libur Lebaran.

Menurut Iendra dari Disparbud Jabar, tarif resmi untuk pengunjung saat libur Lebaran ditetapkan sebesar Rp20.000 per orang. Dalam kasus yang menjadi viral, seorang wisatawan bersama dengan satu sepeda motor terdiri dari dua orang. Dengan demikian, total biaya tiket masuk untuk dua orang adalah Rp40.000, ditambah dengan biaya parkir motor sebesar Rp5.000, sehingga total keseluruhan menjadi Rp45.000.

“Nominal yang dibayarkan wisatawan sudah sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku,” ujar Iendra pada Sabtu (28/3/2026).

Kendala Teknis dan Kesalahpahaman

Lebih lanjut, Iendra menjelaskan bahwa perbedaan nominal yang tertera pada karcis terjadi karena kendala teknis. Pada saat kejadian, stok karcis dengan tarif Rp20.000 sedang habis. Sebagai solusi sementara, petugas terpaksa menggunakan karcis dengan tarif normal sebesar Rp15.000 agar wisatawan tetap mendapatkan bukti pembayaran. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Meskipun demikian, Iendra mengakui adanya kekurangan dalam aspek pelayanan, terutama terkait komunikasi petugas kepada wisatawan. Ketidaksiapan karcis dengan tarif yang sesuai dan minimnya penjelasan yang memadai di lapangan diduga menjadi pemicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu pungli.

Harapan untuk Penanganan Serius

Gubernur Dedi Mulyadi berharap agar Pemerintah Kabupaten Garut beserta seluruh jajarannya dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Beliau menilai bahwa insiden di Pantai Sayang Heulang sudah terlalu sering terjadi dan memerlukan penanganan yang lebih serius.

“Kan tidak bagus kalau harus ditangani oleh gubernur. Karena sudah ada camat, kepala desa, wakil bupati. Bahkan wakil bupatinya mantu saya sendiri itu. Tolong beresin ya. Jangan bikin malu Jawa Barat,” pungkasnya, seraya menekankan pentingnya menjaga citra positif pariwisata Jawa Barat.

Praktik pungli, sekecil apapun, dapat merusak kepercayaan wisatawan dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pengelola objek wisata, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

Pos terkait