Reklamasi Pesisir NTB: Arah Pembangunan Baru

Pesisir NTB: Antara Janji Pembangunan dan Jerat Reklamasi

Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki pesisir yang selalu memikat imajinasi. Lautnya yang biru membentang luas, ombaknya yang berirama tenang membelai garis pantai, dan angin pesisir yang membawa aroma asin khas, semuanya menciptakan lanskap yang mempesona. Dari Teluk Bima yang megah hingga gugusan Gili yang mempesona di Lombok Barat, pantai di wilayah ini bukan sekadar pemandangan alam semata. Ia adalah denyut kehidupan, tempat bertemunya harapan ekonomi, tatanan sosial, dan kekayaan budaya.

Bagi masyarakat pesisir NTB, laut adalah sumber penghidupan utama. Para nelayan menggantungkan nasibnya pada kekayaan bahari yang ditawarkan lautan. Sektor pariwisata pun tumbuh subur di atas pasir putih nan lembut dan terumbu karang yang memukau, menarik wisatawan dari berbagai penjuru. Di sepanjang garis pantai, deretan penginapan bermunculan, menjadi motor penggerak ekonomi yang beroperasi tanpa henti, siang dan malam. Setiap jengkal pesisir di NTB memiliki nilai, bukan hanya dari sisi keindahan visualnya, tetapi juga potensi ekonomi yang sangat besar. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah istilah mulai mendominasi perbincangan publik terkait pengelolaan pesisir: reklamasi.

Reklamasi hadir dengan janji manis pembangunan. Ia digadang-gadang sebagai solusi untuk memperluas ruang perkotaan, membuka destinasi wisata baru yang lebih menarik, serta menggairahkan perekonomian lokal. Namun, di NTB, janji-janji tersebut seringkali dibayangi oleh persoalan yang berlapis dan kompleks. Kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima, yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB, serta investigasi terhadap aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede, Lombok Barat, telah menempatkan praktik reklamasi di bawah sorotan publik yang sangat tajam.

Pantai Amahami: Wajah Baru Kota Bima yang Dipertanyakan

Pantai Amahami, sejak awal, dirancang untuk menjadi ikon baru Kota Bima. Kawasan pesisir ini dibayangkan sebagai ruang publik yang dinamis, tempat warga dapat bersantai menikmati keindahan laut, pusat aktivitas ekonomi yang ramai, sekaligus menjadi etalase pariwisata daerah yang memukau. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah selama periode 2017 hingga 2018 untuk berbagai kegiatan, mulai dari penataan kawasan, penimbunan lahan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung yang memadai.

Secara konsep, gagasan reklamasi untuk menata ulang wajah kota pesisir bukanlah hal yang baru. Banyak kota metropolitan di dunia yang berhasil memanfaatkan reklamasi untuk meningkatkan kualitas ruang perkotaan mereka. Namun, pesisir NTB memiliki karakteristik dan kerentanan tersendiri. Wilayah ini merupakan zona transisi yang sangat sensitif, di mana laut, daratan, dan kehidupan manusia saling terkait erat. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, janji pembangunan yang didengungkan justru berpotensi menciptakan masalah baru yang lebih pelik.

Kasus yang terjadi di Pantai Amahami menjadi bukti nyata bahwa reklamasi tidak sekadar persoalan teknis penimbunan lahan. Masalah muncul ketika lahan hasil reklamasi yang seharusnya menjadi ruang publik justru bergeser fungsinya menjadi objek penguasaan dan kepemilikan pribadi. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait penerbitan alas hak di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar yang krusial: untuk kepentingan siapa reklamasi ini sebenarnya dilakukan, dan siapa yang pada akhirnya akan menuai keuntungan dari proyek ini?

Gili Gede: Batas Tipis Antara Pembangunan dan Reklamasi

Sementara itu, di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menyajikan potret permasalahan yang serupa namun dengan nuansa yang berbeda. Kawasan ini terkenal dengan kejernihan air lautnya, gugusan pulau-pulau kecil yang eksotis, serta deretan penginapan yang harmonis dengan lingkungan alam. Keindahan inilah yang menjadikan Gili Gede sebagai destinasi wisata bahari yang memiliki nilai jual tinggi. Namun, kemunculan pulau-pulau kecil baru yang diduga merupakan hasil timbunan telah memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kegiatan pembangunan yang sah dan praktik reklamasi ilegal.

Lanskap regulasi yang berlapis-lapis, perubahan kebijakan pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, serta tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah telah menciptakan sebuah “ruang abu-abu”. Dalam celah inilah, aktivitas di wilayah pesisir seringkali bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum yang seharusnya ada. Apa yang secara fisik terlihat jelas sebagai reklamasi, dapat diperdebatkan secara administratif sebagai bagian dari pembangunan fasilitas pendukung pariwisata.

Padahal, secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur kegiatan reklamasi. Berbagai peraturan, mulai dari peraturan presiden, undang-undang tentang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga sistem perizinan berusaha berbasis risiko, telah memberikan rambu-rambu yang jelas. Permasalahan utamanya bukanlah ketiadaan aturan, melainkan inkonsistensi dalam pelaksanaan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Pengalaman yang terjadi di NTB menjadi pelajaran berharga bahwa regulasi yang baik tidak secara otomatis menjamin praktik yang tertib dan sesuai aturan. Proyek reklamasi dapat saja terus berjalan, anggaran dapat terserap, dan infrastruktur fisik dapat berdiri megah. Namun, evaluasi dampak lingkungan, penetapan status lahan yang jelas, serta jaminan manfaat bagi masyarakat umum seringkali tertinggal jauh di belakang. Ketika berbagai persoalan mulai mencuat ke permukaan, negara kerap kali hadir di tahap akhir untuk melakukan penindakan, bukan sejak awal untuk mencegah terjadinya masalah.

Reklamasi: Lebih dari Sekadar Proyek Fisik

Reklamasi pada hakikatnya bukanlah sekadar sebuah proyek pembangunan fisik semata. Ia merupakan sebuah intervensi terhadap ruang yang memiliki dampak jangka panjang dan meluas. Perubahan garis pantai dapat mengubah pola arus laut, memengaruhi proses sedimentasi alami, mempersempit area tangkap bagi para nelayan, dan secara drastis meningkatkan nilai ekonomi suatu kawasan. Tanpa tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, praktik reklamasi sangat rentan untuk disalahgunakan sebagai arena tarik-menarik kepentingan berbagai pihak.

Momentum Koreksi dan Tata Kelola yang Berkeadilan

Penanganan kasus dugaan korupsi reklamasi oleh Kejaksaan Tinggi NTB seyogianya dibaca sebagai sebuah momentum koreksi yang penting. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum semata, tetapi juga merupakan kesempatan emas untuk menata ulang cara pandang kita terhadap pesisir. Laut yang biru jernih, pantai yang dibelai ombak, semilir angin sepoi-sepoi, dan deretan penginapan di tepi laut, semuanya adalah aset strategis bangsa yang patut dijaga kelestariannya, bukan sekadar ruang kosong yang siap untuk ditimbun.

Ke depan, solusi untuk persoalan reklamasi di NTB tidak dapat disederhanakan hanya dalam dikotomi antara setuju atau menolak. Yang paling dibutuhkan adalah sebuah sistem tata kelola yang jernih, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. Perencanaan pesisir haruslah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Zonasi wilayah pesisir harus ditaati dengan tegas, dan pengawasan harus diperkuat sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Setiap intervensi terhadap ruang pesisir haruslah mampu menjawab pertanyaan mendasar: apa manfaat jangka panjangnya bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan?

Pada akhirnya, reklamasi adalah cerminan dari cara sebuah negara dalam mengelola keindahan alam serta menjaga kepercayaan publik. Di NTB, pesisir seolah sedang berbicara lantang, menuntut kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mampu menjaga martabat ruang hidup masyarakatnya. Jika momentum ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi sebuah luka yang menganga, melainkan bisa menjadi pelajaran kolektif yang berharga untuk merawat pesisir sebagai sumber kehidupan, keindahan, dan ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pos terkait