Residivis kendalikan peredaran sabu dari Lapas Manado, praktisi hukum soroti kelemahan pengawasan

Penangkapan Narkoba di Manado, Pengungkapan Keterlibatan Residivis di Dalam Lapas

Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pada Senin (27/4/2026), pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sebanyak 105 paket sabu yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib dan Kasi Humas Agus Haryon. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan V.T.T, tetapi juga seseorang bernama V.B.R.A (28), yang merupakan residivis narkotika dan masih menjalani hukuman di dalam lapas.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi bersama pihak lapas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.

Peran Praktisi Hukum dalam Evaluasi Sistem Pengawasan Lapas

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, menegaskan bahwa sistem pengawasan di lapas harus dilakukan secara berlapis dan ketat. Ia menekankan pentingnya langkah preventif sebagai prioritas utama, dimulai dari penyaringan barang dan orang yang masuk.

“Harus ada alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan. Ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/4/2026) malam.

Selain itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, petugas, hingga tahanan baru. “Semua harus diperiksa. Bahkan larangan membawa alat komunikasi harus berlaku untuk semua, termasuk petugas di area tertentu,” katanya.

Teknologi dan Penguatan Pengawasan

Supriyadi juga menyoroti pentingnya pemasangan alat pemutus sinyal atau jammer guna membatasi penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Selain itu, sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV wajib beroperasi 24 jam di titik-titik rawan.

“CCTV harus aktif di area krusial. Ditambah rotasi petugas secara rutin agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan warga binaan,” jelasnya.

Ia juga menyarankan adanya tes urine berkala bagi petugas dan warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Selain itu, sinergi lintas lembaga seperti BNN, Polri, dan Kominfo diperlukan untuk melacak komunikasi ilegal dari dalam lapas.

“Pelacakan nomor atau jaringan komunikasi harus dilakukan bersama agar pengendalian dari dalam bisa diputus,” ujarnya.

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Terkait sanksi, Supriyadi menegaskan bahwa warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel harus diberi hukuman tegas, mulai dari sel khusus hingga pencabutan hak remisi. “Bahkan untuk kasus narkotika, karena ini kejahatan luar biasa, pelaku bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelola lapas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan, maka petugas bisa dijerat pidana. “Harus ada investigasi menyeluruh. Kalau ada indikasi kuat pembiaran atau kesengajaan, itu bisa masuk ranah pidana,” katanya.

Momentum untuk Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini, menurut Supriyadi, menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapas. Jika tidak dibenahi secara serius, praktik pengendalian kejahatan dari dalam penjara berpotensi terus terjadi.


Pos terkait