Kebijakan Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Saat ini, terdapat enam provinsi di Indonesia yang telah menerapkan aturan nasional mengenai pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul akibat persyaratan KTP pemilik lama yang menjadi hambatan dalam proses pembayaran pajak.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat. “Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional, implementasinya dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut adalah enam provinsi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026. Syarat yang dibutuhkan antara lain:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru)
2. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan kelonggaran serupa, namun dengan syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng). Tujuannya adalah memastikan proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas di masa mendatang.
3. Jawa Tengah
Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
– STNK asli
– Kartu identitas diri
– Surat pernyataan kepemilikan kendaraan
4. Sumatera Barat
Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama. Dokumen yang diperlukan antara lain:
– KTP pemilik kendaraan
– STNK asli
– Surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027
5. Sulawesi Utara
Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Kemudahan ini menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan bekas.
6. Banten
Khusus di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama. Dokumen yang diperlukan antara lain:
– Menyertakan surat pernyataan resmi
– Mengisi formulir yang disediakan Samsat
– Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akurasi data.




