Partai Gerindra Surabaya Perhatikan Kasus Pengusiran Lansia
DPC Partai Gerindra Kota Surabaya menunjukkan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina Wijayanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025 dan sempat viral di media sosial.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Polda Jawa Timur terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon dengan pimpinan Polda Jawa Timur.
“Saya sudah berkoordinasi awal melalui sambungan telepon dengan pimpinan Polda Jawa Timur,” ujar Cahyo, yang juga anggota DPRD provinsi Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan oleh Cahyo melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Cahyo menambahkan bahwa akan ada koordinasi lanjutan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan agar masalah ini dapat diselesaikan secara utuh dan optimal.
Masalah yang Melibatkan Perlindungan Hukum
Kasus yang menimpa Nenek Elina tidak hanya berkaitan dengan sengketa rumah, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi warga rentan serta penegakan hukum atas dugaan penguasaan paksa. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum.
Nenek Elina berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan agar ia dapat kembali hidup tenang di rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjual atau melakukan transaksi apa pun terkait propertinya.
Fakta Tentang Kasus Ini
- Nenek Elina telah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011.
- Sebanyak sekitar 50 orang datang dan mengklaim bahwa mereka telah membeli rumah itu.
- Klaim tersebut tidak disertai bukti kepemilikan sah maupun putusan pengadilan.
- Kehadiran puluhan orang tersebut membuat Nenek Elina dan keluarganya merasa tertekan hingga menghadapi situasi mencekam di usia senja.
Komentar Nenek Elina
Nenek Elina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan proses hukum apapun terkait rumah yang ditempatinya. “Saya sudah tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual, tidak pernah transaksi, tidak ada proses hukum apa pun,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu langkah nyata dari aparat dan pihak terkait. Masyarakat berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan benar.





