Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 4 Mei 2026
Layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang merupakan bentuk kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum datang ke gerai. Pertama, pastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Untuk mengajukan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (khusus untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Dengan persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mempercepat proses pelayanan saat tiba di lokasi Samsat Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang tersedia di beberapa titik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wajib pajak disarankan datang tepat waktu agar tidak ketinggalan pelayanan. Berikut adalah lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada Senin 4 Mei 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 15.30 -17.30 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan diketahui, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak motor melalui gerai Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi data Anda
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, wajib pajak harus membayar dendanya terlebih dahulu
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan
Dengan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.




