Sembilan Pekerja Migran Indonesia Kembali ke Tanah Air Setelah Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja
Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Seluruh korban dalam kondisi sehat, meski satu di antaranya diketahui tengah mengandung enam bulan.
Kondisi Korban Saat Dievakuasi
Bareskrim Polri memastikan para PMI dalam keadaan aman saat ditemukan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum proses pemulangan. “Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni.
Takut Kembali ke Tempat Kerja
Para korban saling mengenal setelah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Mereka memilih tinggal bersama karena trauma dan ketakutan kembali ke lokasi kerja. Irhamni menjelaskan, “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.”
Pendampingan Selama Menunggu Pemulangan
Selama proses evakuasi, penyelidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menjamin keselamatan korban. Bantuan tempat tinggal, kebutuhan harian, hingga layanan medis diberikan, terutama bagi korban yang sedang hamil. “Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga
Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Informasi tersebut diperkuat oleh temuan di media sosial terkait dugaan eksploitasi WNI di luar negeri. Para korban disebut dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan online. Mereka juga mengalami kekerasan fisik selama berada di Kamboja.
Kasus ini mendapat sorotan luas setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial. “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.
Proses Hukum Berjalan
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini terus berjalan. Pemulangan sembilan PMI tersebut menjadi pengingat serius akan risiko penempatan kerja ilegal di luar negeri.
Penanganan Korban dan Upaya Pencegahan
Selain pemulangan, Bareskrim Polri juga melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait serta memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan bagi pekerja migran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pentingnya Kesadaran dan Edukasi
Dalam rangka mencegah kejadian serupa, penting bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk lebih waspada dan memahami risiko serta tata cara penempatan kerja secara legal. Edukasi tentang hak-hak pekerja migran serta mekanisme perlindungan harus terus digencarkan agar para pekerja tidak mudah tertipu oleh agen-agen ilegal atau praktik-praktik eksploitasi.
Kesimpulan
Pemulangan sembilan pekerja migran Indonesia dari Kamboja merupakan langkah penting dalam upaya melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penempatan kerja ilegal dapat berdampak buruk baik secara fisik maupun psikologis. Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan lembaga terkait, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran di masa depan.





