Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Ridwan Kamil mengaku senang karena ia telah menantikan kesempatan ini untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
“Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar, dan tentunya cenderung merugikan,” ujar Ridwan Kamil saat tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Sebagai mantan pejabat publik, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya hadir dalam rangka transparansi dan menjalankan kewajiban akuntabilitas.
Penyitaan Mobil dan Motor dari Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition. Motor tersebut sudah dibawa ke rumah penyitaan di Jakarta Timur.
Sementara itu, mobil yang disita KPK sempat bertahan di bengkel di Bandung, karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi di bengkel tersebut. Meski sudah direstorasi, ternyata mobil tersebut juga belum dilunasi pembeliannya.
Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden ketiga RI BJ Habibie itu dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, anak BJ Habibie. Ilham pun akhirnya menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma, selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka belum ditahan KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.
Potensi Kerugian Negara Rp222 Miliar
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Modus yang diduga digunakan adalah anggaran sebesar Rp409 miliar yang direalisasikan hanya sebesar Rp100 miliar.
Ridwan Kamil mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas serta transparan. Ia berharap dengan klarifikasi yang diberikan, persepsi publik tentang kasus ini dapat menjadi lebih jelas dan tidak lagi bersifat spekulatif.





