Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan serta Pembuatan SIM Baru
Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis atau ingin mengajukan pembuatan SIM baru, kini hadir kemudahan melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir secara rutin untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Keberadaan mobil SIM keliling ini diharapkan dapat menyasar lebih banyak masyarakat di berbagai penjuru Kota Bekasi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Februari 2026:
Untuk bulan Februari 2026, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling memiliki kuota pemohon yang terbatas setiap harinya. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Proses pendaftaran dan pelayanan dilakukan secara langsung di lokasi.
Persyaratan Mengurus SIM di Kota Bekasi
Baik untuk perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru, ada persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh setiap pemohon. Memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan akan memperlancar proses pengurusan Anda.
Syarat Perpanjangan SIM:
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut adalah dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP sebanyak beberapa lembar (disarankan membawa lebih dari satu salinan untuk berjaga-jaga).
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik pemohon layak untuk mengemudi.
Syarat Pembuatan SIM Baru:
Untuk pemohon yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, persyaratannya sedikit berbeda:
- KTP asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP sebanyak beberapa lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik pemohon layak untuk mengemudi.
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon SIM baru juga akan diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes, baik teori maupun praktik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Selain kelengkapan dokumen, biaya juga menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tarif resmi untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM, yang terbagi dalam beberapa komponen.
1. Biaya Pembuatan SIM Baru:
Proses penerbitan SIM baru di Satpas Polres Metro Bekasi Kota meliputi beberapa komponen biaya:

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Untuk SIM A (kendaraan roda empat): Rp 120.000
- Untuk SIM C (kendaraan roda dua): Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar klinik Polres. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tetap akan diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat opsional atau tidak wajib)
2. Biaya Perpanjangan SIM:
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Untuk SIM A (kendaraan roda empat): Rp 80.000
- Untuk SIM C (kendaraan roda dua): Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Sama seperti pembuatan SIM baru, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di luar klinik Polres dan akan diverifikasi ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat opsional atau tidak wajib)
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan informasi yang jelas mengenai persyaratan serta biaya, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat mengurus dokumen SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda selalu tertib berlalu lintas dan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.





