SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi Pada 4 Mei 2026

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang terus berjalan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya mengikuti jadwal yang tersedia agar tidak terlewat.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  3. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
  9. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
  18. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Layanan SIM Keliling dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu. Pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan tersebut tidak beroperasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM juga berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan mengikuti jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara efisien dan cepat. Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal berlaku SIM Anda agar tidak terlewat waktu perpanjangan.

Pos terkait