Polemik Penggunaan APBN untuk Pembelian Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto
Pembelian 1.098 ekor sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara (APBN) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. Isu ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kalangan politisi, pengamat, dan tokoh agama.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa program tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Menurutnya, bantuan sapi kurban bukan hanya sekadar pelaksanaan ibadah pribadi, tetapi juga bagian dari program sosial negara yang bertujuan membantu masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini juga memiliki dampak ekonomi karena melibatkan peternak sapi lokal di berbagai daerah.
“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal,” ujarnya dalam keterangannya. Program tersebut, menurut Habiburokhman, disalurkan ke sejumlah pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di Indonesia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa secara hukum, penggunaan APBN untuk program tersebut memiliki dasar yang jelas. Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah perdebatan publik, pemerintah memastikan penyaluran bantuan kurban tetap berjalan sesuai tujuan sosial dan kemasyarakatan. Habiburokhman menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara utuh sebagai bagian dari fungsi negara membantu masyarakat.
Penilaian dari Pengamat Politik
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penggunaan Rp100 miliar Dana Operasional Presiden (DOP) dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) untuk membeli sapi kurban dinilai kurang strategis dan cenderung berlebihan. Menurut Ray, alokasi dana tersebut telah menghabiskan lebih dari 70 persen total pagu DOP dan Banmaspres dalam setahun, yang umumnya hanya berkisar di angka Rp 100 miliar hingga Rp 160 miliar.
“Dengan mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk sapi kurban, rasanya kurang strategis, bahkan cenderung berlebihan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com. Ray menyoroti masalah waktu penggunaan anggaran tersebut. Saat ini, baru memasuki bulan keenam atau pertengahan tahun. Artinya, sebagian besar dana operasional sudah terkuras, sementara sisa waktu menuju akhir tahun masih sangat panjang.
Idealnya Dana Pribadi
Pengamat Politik Trias Politika, Agung Baskoro, menilai pembelian sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Bantuan Presiden (Banpres), kurang tepat. Prabowo diketahui membagikan 1.098 sapi kurban saat Idul Adha 1447 H atau 2026 untuk setiap provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia dan lembaga-lembaga sosial.
Untuk membeli semua sapi tersebut, dana yang dihabiskan mencapai Rp100 miliar. Hal ini lantas menjadi perdebatan publik karena ibadah kurban disebut harusnya pakai dana pribadi, bukan uang rakyat. Menurut Agung, perdebatan terkait polemik ini memang sangat sensitif dan tidak heran banyak pihak yang merasa pembelian sapi dengan uang APBN itu kurang pas.
“Istilahnya urusan agama kemudian bercampur dengan urusan pribadi yang seharusnya menjadi ibadah yang sangat privat, jadi publik. Jadi bagi sebagian kalangan ini memang tidak pas ya,” ucapnya. Agung menegaskan bahwa kurban idealnya menggunakan anggaran pribadi Prabowo sendiri, bukan dari APBN.
Pandangan PBNU dan MUI
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ikhsan Abdullah, menilai 1.098 ekor sapi yang dibeli Presiden Prabowo Subianto memakai uang APBN bukan termasuk kurban, melainkan sedekah. Menurut Ikhsan, jika dana yang dipakai bukan dari uang pribadi, maka tidak bisa disebut sebagai kurban.
“Sebagai presiden kan biasanya ada tuh tradisi sumbangan kurban presiden ya kan, yang berasal dari entah enggak tahu kita dari mana, APBN atau apa ya itu kurbannya, berarti bukan masuk kurban dalam arti syari tapi dia sedekah,” jelasnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak masalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan sapi kurban tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, kata Niam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.


