Modus Penipuan Truk Kosong: Pedagang Rugi Rp 114 Juta Akibat Transaksi Daring
Pekalongan, Jawa Tengah – Kasus penipuan kembali meresahkan masyarakat, kali ini dengan modus operandi yang terbilang licik, yaitu truk kosong. Seorang pedagang asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Nanang Sumawan (48), harus menelan kerugian sebesar Rp 114 juta akibat penipuan ini. Ia telah mentransfer dana untuk pembelian 2.000 karton susu yang dijanjikan, namun barang tersebut tidak pernah sampai.
Peristiwa ini bermula ketika Nanang membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui media sosial Facebook, Nanang berkomunikasi dengan seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Naufal. Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga yang jauh di bawah pasaran dan meyakinkan bahwa pengiriman akan dilakukan pada hari yang sama.
“Pelaku menawarkan harga murah dan meyakinkan pengiriman dilakukan hari itu juga. Semua komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp,” ungkap Nanang.
Untuk semakin meyakinkan calon korbannya, pelaku bahkan mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang telah disepakati, yaitu di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, pada Sabtu malam (27/12). Sopir truk yang datang mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal baik pelaku maupun korban.
Yang semakin mencurigakan, sopir truk tersebut bersikeras menolak untuk membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi sepenuhnya. Terjebak dalam bujuk rayu pelaku dan melihat kehadiran truk, Nanang akhirnya mentransfer uang sesuai dengan nominal yang tertera pada invoice yang diberikan. Namun, setelah pembayaran lunas, kenyataan pahit terungkap: truk tersebut ternyata kosong melompong, tanpa muatan susu sama sekali.
“Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong. Susu sama sekali tidak ada,” tuturnya dengan nada kecewa.
Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan yang terencana, Nanang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran pada Sabtu malam itu juga.
Polisi Ungkap Pola Penipuan yang Meresahkan
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan modus truk kosong ini. Ia mengungkapkan bahwa pola kejahatan ini memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Kedungwuni.
“Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada,” jelas Kapolres AKBP Rachmad.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga kuat tidak ada hubungan perkenalan antara pelapor (korban), pelaku, maupun sopir truk. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan rekayasa untuk memperdaya korban.
“Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli, terlebih lagi yang dilakukan secara daring atau melalui media sosial.
“Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Kasus Penipuan Daring Lain: Lelang Tas Mewah Berujung Kerugian
Kasus penipuan tidak hanya berhenti pada modus truk kosong. Di wilayah lain, seorang residivis berinisial MFH (32) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu atas kasus penipuan melalui media elektronik. Modus operandi yang digunakan adalah lelang tas mewah atau branded melalui siaran langsung (live) di Instagram.
Tersangka yang merupakan warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (14/6/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah korban, CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan siber yang memanfaatkan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial untuk menjerat korban.
“Jadi korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Iptu Joko Suprianto, Kamis (19/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat mengubah nama rekening tujuan transfer dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi. Merasa yakin, korban kemudian melakukan transfer dana dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.
“Kemudian setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk untuk bermain judi daring dan membayar cicilan mobil. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” terangnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan lebih lanjut karena diduga kuat masih banyak korban lain yang belum teridentifikasi.





