Strategi jahat Kadinsos Samosir tipu bantuan korban banjir



Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut pada tahun 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari total bantuan bencana yang disalurkan oleh Kemensos sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam pernyataannya, dikutip Minggu (28/12).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK, yang merupakan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.

Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Modus Korupsi



Satria menjelaskan bahwa dana bantuan dari Kemensos disalahgunakan oleh Fitri Agus dengan cara mengubah mekanisme penyalurannya. Sebelumnya, rencana awal adalah memberikan bantuan dalam bentuk tunai (cash transfer), namun modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengubahnya menjadi bantuan barang.

“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” jelas Satria.

Selain itu, Fitri Agus diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.

Perbuatan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses penyaluran bantuan, sehingga potensi kerugian negara semakin besar.

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen untuk terus melakukan pengusutan lebih lanjut guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan bantuan bencana. Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga akan diambil agar tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pos terkait