KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP meminta Pimpinan PT. Federal Internasional Finance (FIF) Group Point Of Services (POS) Tanjungpinang agar segera membayar pesangon anggotanya Alexander Silaban yang diduga dipecat sepihak oleh perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi berita yang beredar di media massa baru-baru ini, Jumat (24/11/2023).
“Saya sangat miris membaca berita yang beredar bahwa ternyata FIF sekelas perusahan nasional tidak mampu memberikan apa yang menjadi hak karyawannnya Alexander Silaban yang merupakan anggota saya di PBB. Saya berharap perusahaan tersebut segera membayarkan tuntunan karyawan itu,” katanya tegas.
Prengki Simanjuntak mengaku heran meski dirinya sudah beberapa kali mendampingi untuk memediasi karyawan tersebut, namun sampai saat ini juga tidak ada titik terang yang memuaskan bagi korban PHK.
Ia menilai tindakan perusahan yang diduga memecat sepihak karyawan tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan sudah berlebihan.
“Dalam peraturan perusahaan itu biasanya ada surat peringatan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan surat peringatan, baru pimpinan perusahaan tersebut kemudian memecat karyawan,” sebutnya.
Prengki mengungkapkan, apabila perusahaan melakukan pemecatan atau PHK terhadap kartawan, maka dalam UU Cipta Kerja sangat jelas menyatakan bahwa pemberi kerja atau pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
“Dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ujarnya.
Kendati demikian, jika kesepakatan damai secara kekeluargaan diantara kedua belah pihak tidak bisa ditempuh, Prengki menyarankan agar diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau memang tidak ada lagi kesepakatan damai atau pihak perusahaan tidak bisa menyanggupi tuntutan karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang harus memediasi kedua belah pihak. Apabila deadlock juga maka harus berproses di Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan keadiilan atas dugaan perlakuan semena-mena oleh perusahaan tersebut,” tutupnya.
(Simon)