Surabaya Larang Ponsel pada Anak dengan SE Baru

Kebijakan Baru Kota Surabaya: Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan terbaru dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk membatasi penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh akses tidak terkendali terhadap dunia digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Dalam SE ini, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh guru dan orangtua. Salah satunya adalah pembatasan pemakaian ponsel dan internet di sekolah.

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, siswa dilarang menggunakan gawai di sekolah, kecuali jika ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. “Penggunaan (ponsel) hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” jelasnya.

Selain itu, guru juga dilarang menggunakan ponsel selama proses belajar mengajar berlangsung. Eri menyarankan agar sekolah menyediakan loker penyimpanan gawai murid serta hotline pelaporan resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan gawai dapat diawasi secara ketat.

Sekolah juga wajib melarang siswa untuk mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten-konten yang bersifat kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hoaks, atau informasi yang tidak relevan dengan pembelajaran. Kebijakan ini menekankan pentingnya sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi.

Peran Orangtua dalam Mengawasi Penggunaan Gawai

Eri juga menekankan peran penting orangtua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Orangtua diminta untuk membatasi waktu penggunaan ponsel anak, yaitu paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Selain itu, ia menyarankan penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Orangtua juga disarankan untuk mengaktifkan fitur kontrol keamanan pada gawai yang digunakan. Fitur-fitur ini berguna untuk membatasi usia konten, pencarian aman, serta durasi waktu layar. Selain itu, wali murid diimbau untuk mengajak diskusi tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan ponsel yang bijak, dan mengalihkan anak-anak ke kegiatan alternatif di luar ruangan.

Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Kebijakan

Eri menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terkait kebijakan penggunaan gawai dan internet. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak di Kota Surabaya dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat secara digital. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan kehidupan nyata.

Pos terkait