Surabaya Memanas, Ratusan Bonek dan Ojol Dukung Nenek Elina, Singgung Ormas Premanisme: Usut Tuntas

Aksi Solidaritas Ratusan Warga Surabaya atas Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Ratusan warga Surabaya, termasuk anggota Bonek, komunitas ojol, dan organisasi masyarakat (ormas), melakukan aksi solidaritas di Taman Apsari pada Jumat (26/12/2025). Mereka mengecam tindakan premanisme yang dilakukan terhadap nenek Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang.

Aksi ini merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan organisasi masyarakat tertentu dalam kasus tersebut. Massa menuntut pengusutan hukum atas pengusiran paksa dan pembubaran ormas yang dinilai bertindak premanistik. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam memberikan izin pendirian ormas agar tidak ada lagi penyalahgunaan identitas kesukuan.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aksi tersebut:

  • Tuntutan utama massa aksi
  • Pertama, massa menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengusiran paksa dan tindakan main hakim sendiri.
  • Kedua, massa meminta pembubaran ormas yang diduga bertindak premanistik.
  • Ketiga, pemerintah diminta memperketat pemberian izin pendirian ormas.

  • Pernyataan Koordinator Aksi

  • Koordinator aksi, Purnama, menyatakan bahwa hari ini, teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya menyatakan sikap atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut.
  • Ia menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tidak mengambil langkah tegas, maka arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri.

  • Kronologi Pengusiran Nenek Elina

  • Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa sekitar 20 sampai 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa.
  • Elina disebut ditarik dan diangkat keluar dari rumahnya oleh empat hingga lima orang.
  • Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk balita dan bayi.
  • Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dan luka di hidung serta bibirnya.

  • Perbedaan Pendapat antara Elina dan Samuel
  • Samuel, yang mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada 2014, menyatakan bahwa ia hanya melakukan pengusiran paksa karena Elina menolak keluar.
  • Namun, berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
  • Samuel membantah pernyataan Wellem terkait barang-barang milik Elina dan menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah dikembalikan sebelum pembongkaran dilakukan.

  • Laporan ke Polisi

  • Pihak Elina melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
  • Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Aksi yang berlangsung dengan tertib berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Massa aksi tetap bersikeras untuk kembali beraksi jika tidak ada tindakan hukum jelas dari aparat.

Pos terkait