Tanya Ustaz: Bolehkah Lanjutkan Sahur Saat Azan Subuh Berkumandang?

Penjelasan Tentang Hukum Melanjutkan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang

Pertanyaan yang sering muncul selama bulan Ramadhan adalah apakah masih diperbolehkan untuk makan sahur saat adzan subuh berkumandang. Pertanyaan ini menjadi perhatian utama bagi banyak orang, terutama mereka yang sedang menjalankan puasa.

Menurut pendapat Ustaz Firman Arifandi, dalam kanal YouTube Rumah Fiqih, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa azan Bilal janganlah mencegah seseorang dari makan sahur. Hadis-hadis tersebut dianggap sahih muttafaq ‘alayh, yaitu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Namun, pemahaman kita sering kali tidak lengkap karena hanya berpegang pada satu teks tanpa mempertimbangkan penjelasan hadis lainnya.

Adzan Bilal sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan diperjelas oleh riwayat lain dalam Shahih Bukhari. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat dua kali adzan. Yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, dan yang kedua oleh Ibnu Ummi Maktum. Nabi SAW bersabda agar para sahabat tetap makan dan minum sampai terdengar adzannya Ibnu Ummi Maktum, karena beliau tidak akan mengumandangkan azan kecuali saat terbitnya fajar atau fajar sadiq, atau tanda masuknya waktu Subuh.

Adzan Bilal sendiri dikumandangkan pada akhir malam atau saat Fajar Kadhib atau fajar semu untuk membangunkan orang yang tidur atau memulangkan mereka yang sedang shalat malam agar bisa bersiap sahur. Berdasarkan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab syarah hadis seperti Fathul Bari atau Syarah Nawawi ala Muslim, terlihat jelas perbedaan fungsi kedua azan tersebut.

Adzan Bilal hanya muncul sekitar 10 sampai 15 menit sebelum waktu Subuh yang asli, kemudian suasana akan gelap lagi. Di saat itulah Nabi SAW membolehkan makan sahur dilanjutkan. Namun, di Indonesia, sebagian besar wilayah hanya mengumandangkan azan satu kali, yaitu tepat pada saat masuk waktu Subuh, fajar sadiq.

Di Indonesia tidak ada adzan yang memperdengarkan akhir malam atau fajar kadhib sebagaimana adzannya Bilal di zaman dahulu. Oleh karena itu, untuk menjaga keberhati-hatian dalam beribadah, kita harus segera meninggalkan sisa makanan atau minuman yang ada begitu mendengar azan berkumandang.

Karena azan di tempat kita menunjukkan masuknya waktu Subuh yang sah, maka pada titik itulah makan dan minum sudah diharamkan bagi orang yang berpuasa Ramadhan. Jika masih ada sisa minuman atau makanan, baik di tangan maupun di nampan, tinggalkan semuanya demi memastikan sahnya puasa kita.

Penekanan utamanya adalah bahwa waktu fajar yang sesungguhnya sudah tiba, sehingga tidak ada lagi kelonggaran untuk menambah suapan makanan.

Perbedaan Azan di Zaman Nabi dan Sekarang

  • Azan Bilal

    Dikumandangkan pada akhir malam atau saat Fajar Kadhib atau fajar semu. Tujuannya adalah untuk membangunkan orang yang tidur atau memulangkan mereka yang sedang shalat malam agar bisa bersiap sahur.

  • Azan Ibnu Ummi Maktum

    Dikumandangkan setelah Fajar Kadhib, yaitu saat terbitnya fajar sadiq atau tanda masuknya waktu Subuh. Nabi SAW memerintahkan agar para sahabat tetap makan dan minum sampai terdengar adzannya.

Panduan untuk Masyarakat Indonesia

  • Hati-hati dalam Mendengar Azan

    Karena di Indonesia, azan biasanya hanya dikumandangkan sekali, yaitu tepat pada saat masuk waktu Subuh. Oleh karena itu, jika mendengar azan, segeralah meninggalkan makanan atau minuman yang tersisa.

  • Jangan Tunda Waktu

    Setelah mendengar azan, tidak boleh ada lagi kelonggaran untuk menambah suapan makanan.

  • Pastikan Puasa Sah

    Untuk memastikan puasa sah, tinggalkan semua makanan atau minuman yang tersisa, baik di tangan maupun di nampan.

Pos terkait