Serangkaian Kejadian Memicu Kekhawatiran: Teror, Kritik KUHP/KUHAP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana Menjadi Sorotan Publik
Awal tahun 2026 diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Mulai dari teror yang mengancam akademisi, kritik tajam terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hingga pengesahan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, semua isu ini menjadi topik hangat yang menyita perhatian publik.
Teror yang Mengintai: Akademisi Menjadi Sasaran
Kasus teror terhadap masyarakat sipil terus berlanjut, kini menyasar kalangan akademisi perguruan tinggi. Profesor bidang hukum kelembagaan negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menjadi salah satu korban. Melalui unggahan di akun media sosialnya, ia membagikan tangkapan layar panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang bernada ancaman. Cerita yang dibagikan oleh tokoh yang juga dikenal melalui film “Dirty Vote” ini sontak menarik perhatian luas.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, Prof. Zainal Arifin Mochtar menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Penelepon tersebut mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan mendesaknya untuk segera menghadap sambil membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ancaman penangkapan segera dilontarkan jika permintaannya tidak dipenuhi. Zainal mengungkapkan bahwa penelepon tersebut menggunakan suara berat, kemungkinan besar untuk menciptakan kesan otoritas. Ia menyayangkan maraknya penipuan bermodus teror semacam ini, yang menurutnya terjadi karena kurangnya tindakan serius dari pihak berwenang dalam menangani pelaku, serta kekhawatiran atas data pribadi warga yang diperjualbelikan dan disalahgunakan. Meskipun demikian, ia menegaskan tidak gentar menghadapi ancaman tersebut.
Teror yang dialami Prof. Zainal ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Kejadian ini merupakan bagian dari rentetan kasus teror yang dialami sejumlah tokoh masyarakat sipil menjelang akhir tahun 2025. Contohnya, seorang musisi asal Aceh, DJ Donny, menerima kiriman bangkai ayam disertai surat ancaman dan rumahnya dilempari bom molotov. Hal serupa juga dialami oleh Iqbal Damanik, seorang aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, yang rumahnya didatangi paket berisi bangkai ayam tanpa bungkus dan surat bernada ancaman.
Kritik Tajam terhadap KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Otoritarianisme?
Di sisi lain, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mulai 2 Januari 2026 menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta menyuarakan penolakan mereka, menilai kedua regulasi baru ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat keamanan untuk mengkriminalisasi warga.
Eko Prasetyo, pendiri Social Movement Institute (SMI), menyatakan kekhawatiran mendalam atas berlakunya KUHP baru. Ia berpendapat bahwa aturan baru ini dapat mengikis mandat reformasi yang telah diperjuangkan. SMI, sebuah organisasi non-pemerintah yang rutin menggelar Aksi Kamisan di Yogyakarta untuk memprotes menguatnya militerisme, oligarki, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru mencerminkan wajah otoritarianisme.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Menurut Eko, pasal ini secara langsung menyerang kebebasan sipil karena memberikan dasar hukum bagi polisi untuk membubarkan dan memidanakan pengunjuk rasa yang dianggap mengganggu ketertiban. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam bulan atau denda. Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa ancaman hukuman tersebut tidak akan menyurutkan semangat para aktivis Aksi Kamisan untuk terus bersuara dan menjaga nilai-nilai demokrasi serta HAM.
Lebih lanjut, Pasal 188 KUHP juga menuai perhatian karena melarang penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama empat tahun. SMI mengajak generasi muda untuk tetap kritis dan tidak takut dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang ada.
Pengesahan UU Penyesuaian Pidana: Menyelaraskan Regulasi Lama
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini disahkan pada Jumat, 2 Januari 2026, di Jakarta dan berlaku efektif pada hari yang sama. Regulasi ini terdiri dari tiga bab pokok dan satu bab penutup, dengan total sembilan pasal.
Tujuan utama dari UU Penyesuaian Pidana ini adalah untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang tersebar di ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan kerangka KUHP Nasional yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penjelasan dalam UU tersebut menyebutkan bahwa KUHP Nasional mengamanatkan penyesuaian seluruh undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan perumusan tindak pidana. Dalam perumusannya, tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda secara spesifik, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan, karena pidana kurungan telah dihapus dari daftar pidana pokok dalam KUHP Nasional.
Beberapa ketentuan dalam KUHP yang disahkan pada tahun 2023 lalu juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat tiga kategori substansi yang perlu disesuaikan, yaitu: pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; substansi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut; serta kesalahan formal dalam penulisan.





