Ruang Sipil Indonesia Menjadi Arena Berbahaya Bagi Pembela Hak Asasi Manusia
Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Salemba, Jakarta, telah menorehkan luka mendalam, baik secara fisik maupun simbolis. Sekitar 24% tubuhnya mengalami luka bakar akibat serangan brutal oleh orang tak dikenal. Kasus ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan sebuah indikasi nyata bahwa ruang sipil di Indonesia semakin menyempit dan berubah menjadi medan yang berbahaya, terutama bagi mereka yang secara gigih memperjuangkan hak asasi manusia.
Andrie Yunus, yang telah mendedikasikan lebih dari satu dekade untuk mengawal isu-isu pelanggaran hak asasi manusia berat dan kemunduran reformasi di Indonesia, termasuk revisi Undang-Undang TNI yang memperluas jabatan sipil bagi kalangan militer, kini menjadi korban dari perjuangannya sendiri. Dedikasinya terlihat dari upayanya yang tak kenal lelah, baik di jalanan maupun di ruang sidang, sebagai seorang pengacara publik.
Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi bukti kerentanan para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Catatan Amnesty International Indonesia per tahun 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: terdapat 285 serangan yang tercatat terhadap para pembela HAM. Percobaan pembunuhan ini secara gamblang memperlihatkan bahwa ruang sipil di Indonesia tidak lagi hanya menyempit, tetapi telah bertransformasi menjadi arena yang penuh ancaman dan bahaya bagi mereka yang berani bersuara.
Deretan Panjang Represi Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
Para pembela HAM di Indonesia selalu berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk penekanan, mulai dari intimidasi ringan hingga ancaman yang membahayakan jiwa. Mereka kerap kali dibayangi oleh ancaman kriminalisasi, teror, serangan fisik, bahkan pembunuhan.
Aktor di balik represi ini sangat beragam, meskipun pada umumnya berasal dari kelompok yang memiliki kekuatan dan kekuasaan lebih besar, seperti negara atau para tokoh dan penguasa lokal. Namun, dalang utamanya selalu sama: pihak-pihak yang merasa terganggu oleh suara lantang dan disrupsi yang dihadirkan oleh para pembela HAM dalam memperjuangkan keadilan.
Penting untuk dicatat bahwa pembela HAM tidak hanya terbatas pada aktivis yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jurnalis, pendidik, mahasiswa, organisasi perempuan, seniman, perwakilan masyarakat adat, hingga para nelayan, semuanya dapat dikategorikan sebagai pembela HAM selama mereka secara aktif memperjuangkan hak-hak dasar manusia.
Lingkup perjuangan mereka pun sangat luas, mencakup berbagai isu krusial. Mulai dari perlindungan hak-hak pekerja, pengamanan hak-hak digital di era digitalisasi, hingga hak fundamental untuk menikmati udara bersih.
Periode Kelam Perlindungan HAM Indonesia
Kerentanan yang dihadapi para pembela HAM telah lama menjadi perhatian serius Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini tertuang dalam Deklarasi Pembela HAM yang dikeluarkan sejak tahun 1998. Deklarasi ini menegaskan serangkaian hak strategis bagi para pembela HAM, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mengakses dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional, hak untuk melakukan protes secara damai, hak untuk mengembangkan dan mendiskusikan gagasan HAM yang inovatif, serta hak untuk menerima pendanaan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas mereka.
Dalam tiga tahun terakhir, kinerja perlindungan HAM di Indonesia dilaporkan mengalami kemunduran yang signifikan, bahkan ada yang menyebutnya sebagai periode kelam atau “malapetaka” dalam perlindungan HAM.
Sejak peristiwa pembunuhan aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib, pada tahun 2004, daftar panjang represi terhadap pembela HAM terus bertambah. Pada tahun 2015, Salim Kancil, seorang petani dari Lumajang, tewas dibunuh akibat keberaniannya memimpin protes penolakan aktivitas pertambangan.
Contoh lain adalah kasus Budi Pego, seorang aktivis lingkungan dari Banyuwangi, yang didakwa atas tindakan kejahatan terhadap keamanan negara. Alasannya? Ia membentangkan spanduk penolakan pertambangan yang dianggap memuat simbol yang mirip dengan Partai Komunis Indonesia.
Beberapa pembela HAM lainnya juga harus berhadapan dengan meja hijau melalui dakwaan pencemaran nama baik, seperti yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta Daniel Fritz Maurits Tangkilisan. Bahkan, ada pula yang harus menghadapi delik penghasutan dan penyebaran berita bohong, seperti yang menimpa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya pascademonstrasi besar pada Agustus 2025.
Meskipun sebagian kecil dari mereka akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, efek jera atau “chilling effect” akibat kriminalisasi ini tetap memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap moral dan semangat para pembela HAM.
Lebih mengkhawatirkan lagi, di era pemerintahan saat ini, narasi tentang “antek asing” terus digulirkan untuk mendiskreditkan para pengkritik pemerintah, termasuk para pembela HAM. Penyematan label ini jelas bertujuan untuk melucuti legitimasi dan independensi dari aktivitas pembelaan HAM.
Impotensi Perlindungan Hukum dan Kebutuhan Advokasi Internasional
Lemahnya implementasi perlindungan hukum bagi pembela HAM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan peraturan perundang-undangan, melainkan juga berkaitan erat dengan kemauan politik pemerintah.
Secara teori, kerangka hukum di Indonesia sebenarnya telah menyediakan dasar yang memadai untuk melindungi para pembela HAM. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional untuk mencari pemulihan atas pelanggaran HAM. Undang-undang ini juga menjamin partisipasi masyarakat, termasuk hak untuk menyampaikan laporan pelanggaran HAM dan hak untuk mengajukan usulan kebijakan di bidang HAM.
Lebih lanjut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan prosedur perlindungan serta standar operasional prosedur mengenai pembela HAM. Aturan-aturan terkait HAM juga termuat dalam berbagai undang-undang lain, seperti yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup, misalnya, menjamin bahwa para pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas aktivitas mereka.
Namun, ironisnya, aturan-aturan yang seharusnya menjadi payung perlindungan ini seringkali menjadi mandul ketika berhadapan dengan kemerosotan demokrasi yang ditandai dengan menguatnya pengaruh oligarki dan kebangkitan kembali semangat otoritarianisme.
Menghadapi teror yang menimpa Andrie Yunus dan ratusan pembela HAM lainnya, tidak hanya membutuhkan solidaritas dari sesama warga negara untuk mendorong pengusutan tuntas, tetapi juga advokasi yang kuat di tingkat internasional.
Mengingat keterbatasan kerangka hukum domestik yang ada, masyarakat sipil perlu secara aktif memanfaatkan mekanisme yang tersedia dalam kerangka PBB. Hal ini semakin relevan mengingat Ketua Kantor Komisi HAM PBB, Volker Turk, telah secara tegas menyatakan sikapnya atas teror yang menimpa Andrie Yunus, menyebutnya sebagai serangan terhadap pembela HAM yang harus diusut tuntas.
Meskipun mekanisme PBB terkadang dianggap “tidak bergigi”, instrumen-instrumen tersebut tetap dapat memberikan tekanan yang signifikan bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan terhadap standar HAM internasional dan memberikan suara bagi para korban serta pembela HAM yang teraniaya. Indonesia sendiri pernah merasakan tekanan serupa dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat aneksasi Timor Timur.
Salah satu mekanisme PBB yang sangat relevan dalam konteks ini adalah peran special rapporteur atau pelapor khusus. Pelapor khusus adalah seorang ahli independen yang ditunjuk oleh PBB untuk memantau dan melaporkan isu-isu HAM spesifik secara tematik.
Pelapor khusus memiliki kewenangan untuk menerima komunikasi mengenai laporan pelanggaran HAM, termasuk Urgent Appeals yang memerlukan klarifikasi dan tindakan segera dari negara yang bersangkutan. Sejak tahun 2000, PBB telah memiliki Pelapor Khusus untuk Pembela HAM yang secara rutin menerima laporan terkait situasi perlindungan para pembela HAM di berbagai negara.
Pengemban mandat saat ini, Mary Lawlor, telah secara aktif memantau situasi di Indonesia, termasuk sejak kasus kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Melalui akun media sosialnya, Lawlor juga telah mengecam serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus, sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.
Informasi mengenai pelanggaran hak-hak pembela HAM yang dihimpun oleh pelapor khusus tidak hanya berfungsi sebagai tekanan konstruktif, tetapi juga dapat menjadi dasar penting untuk peninjauan performa HAM Indonesia di forum-forum PBB lainnya, seperti mekanisme Universal Periodic Review. Advokasi internasional semacam ini sangat krusial untuk mendorong terciptanya perlindungan yang lebih efektif bagi para pembela HAM, sekaligus menegaskan kepada dunia bahwa seluruh perhatian global tertuju pada upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.





